Satgas PASTI Bongkar Penipuan Berkedok Omnicom Group, 89 Korban Rugi Rp5,2 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Jul 2025 13:43 0 63 π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Palu,- Satgas PASTI Pusat resmi menghentikan kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu, menyusul rilis resmi bernomor SP 5/STPASTI/VII/2025. Entitas OMC yang beroperasi di Indonesia diduga kuat melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Sebagai informasi, Omnicom Group asli merupakan perusahaan ternama asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. Namun yang terjadi di Indonesia, pihak tak bertanggung jawab justru mencatut nama besar ini untuk menjalankan aktivitas penghimpunan dana ilegal.

Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulawesi Tengah telah bergerak cepat. Mereka melakukan klarifikasi, menggelar rapat koordinasi, hingga memanggil langsung pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu. Hasilnya, ditemukan bahwa aktivitas yang dijalankan OMC palsu ini diduga kuat sebagai aksi penipuan berkedok investasi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan sejumlah langkah tegas: mulai dari pemblokiran akses website/URL, pemblokiran rekening bank yang terafiliasi dengan oknum pelaku, hingga koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Lebih mengejutkan lagi, sejak dibukanya layanan pengaduan oleh Sekretariat Satgas PASTI Sulteng pada 9–15 Juli 2025, telah terkumpul 89 pengaduan dari korban dengan total kerugian sementara yang ditaksir mencapai Rp5,2 miliar. Seluruh laporan ini akan diproses sesuai mekanisme hukum dan melalui jalur pengadilan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, apalagi yang melampaui suku bunga pasar. Pastikan setiap produk keuangan yang digunakan terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait lainnya.

Dalam semester pertama tahun 2025 saja, Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan rincian 7.096 kasus pinjaman online ilegal dan 1.656 kasus investasi ilegal.

β€œPemberantasan keuangan ilegal membutuhkan peran serta aktif masyarakat. Waspada terhadap tawaran dari pihak tidak bertanggung jawab adalah langkah awal pencegahan,” tegas Satgas.

Sebagai bentuk perlindungan dan edukasi, Satgas PASTI Sulteng terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat, baik melalui media sosial maupun pertemuan langsung.

Satgas juga mengajak publik untuk selalu mengingat prinsip 2L: Legal dan Logis. Artinya, pastikan setiap penawaran memiliki izin resmi dan masuk akal secara logika bisnis. Jika melenceng dari dua hal ini, maka bisa jadi itu adalah jebakan investasi ilegal. (*)

π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA