Palu, β Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JBL (33) ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WITA, di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya konsisten memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
βKami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi,β ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi.
βTidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,β tegas Kapolresta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (*)
Tidak ada komentar