Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tatanga, Barang Bukti 14 Paket Sabu

waktu baca 1 menit
Selasa, 26 Agu 2025 15:20 0 1102 π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Palu, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JBL (33) ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WITA, di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya konsisten memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

β€œKami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

β€œTidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tegas Kapolresta.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (*)

π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA