Petani Garam Teluk Palu Keluhkan Saluran Rusak, Bapemperda DPRD Kota Palu Siapkan Ranperda Perlindungan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Okt 2025 00:22 0 5 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU – Para petani garam di Teluk Palu menyampaikan berbagai keluhan dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu di Kantor Kelurahan Talise, Kamis sore (16/10/2025)

Kegiatan tersebut dihadiri anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, yakni Muslimun, Arif Muladi, Alfian Chaniago, Lewi, Sultan Amin Badawi, dan Andris, serta Plt Sekretaris DPRD Palu, Husna, Lurah Talise Moh Ikbal, dan sejumlah petani garam Teluk Palu.

Dalam forum itu, salah seorang petani garam, Saiful, mengungkapkan bahwa kondisi saluran air menuju kawasan penggaraman di Talise kini banyak yang rusak. Ia berharap pemerintah turun tangan memperbaiki infrastruktur tersebut agar proses produksi garam bisa berjalan optimal.

β€œKami petani garam ini kurang diperhatikan. Kami berharap kepada pemerintah untuk memperbaiki saluran air garam. Sudah banyak yang rusak,” ujar Saiful di hadapan anggota DPRD.

Selain persoalan infrastruktur, petani juga mengeluhkan harga garam lokal yang tidak stabil akibat banyaknya garam dari luar daerah yang membanjiri pasar Kota Palu. Kondisi ini membuat harga garam lokal sulit bersaing dan menekan pendapatan petani.

Menanggapi hal tersebut, anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, Muslimun, menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Petani Garam ini disusun untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi para petani garam di wilayah Teluk Palu.

β€œTujuan pembentukan perda ini adalah untuk mengatur dan melindungi para petani garam, mulai dari kawasan penggaraman hingga pemasaran komoditasnya,” terang Muslimun.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendorong intervensi pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan petani garam di Kota Palu. Selain itu, lokasi penggaraman di Teluk Palu juga berpotensi dikembangkan menjadi kawasan wisata edukasi.

β€œDengan adanya regulasi ini, kita berharap ke depan lokasi penggaraman bisa menjadi objek wisata dan wilayah edukasi. Ini unik karena jarang ada kawasan penggaraman di wilayah perkotaan,” tambahnya.(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x