PALU,- Ketidakhadiran PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulawesi Tengah memicu keresahan warga lingkar tambang Poboya. Sikap perusahaan yang kembali mangkir dinilai menghambat upaya penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak aktivitas pertambangan.
RDP kedua digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, setelah sebelumnya PT CPM juga tidak menghadiri RDP pertama yang berlangsung Senin, 2 Februari 2026. Ketidakhadiran perusahaan pada pertemuan awal bahkan menyebabkan rapat harus ditunda.
Pada RDP pertama, undangan telah dihadiri oleh perwakilan Lembaga Adat Poboya, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, absennya pihak PT CPM membuat pembahasan tidak dapat berjalan optimal.
RDP lanjutan kembali digelar di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila HM Ali, dan dihadiri anggota DPRD, warga lingkar tambang Poboya, serta perwakilan Dinas ESDM dan DLH Sulteng.
Hingga rapat dimulai, PT CPM kembali tidak hadir di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng maupun masyarakat terdampak. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan warga.
“Ketidakhadiran PT CPM dalam dua kali RDP ini menambah kegelisahan warga, karena persoalan yang kami hadapi justru membutuhkan kejelasan langsung dari pihak perusahaan,” ujar salah satu perwakilan warga lingkar tambang Poboya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, PT CPM disebut meminta penjadwalan ulang RDP pada 9 Januari 2026. Permintaan tersebut justru menambah kekhawatiran masyarakat, terlebih di tengah adanya laporan terhadap sejumlah warga ke pihak kepolisian.
Perwakilan warga Poboya, Amier Sidik, mengungkapkan kecemasannya atas permintaan penundaan tersebut. Ia menilai jeda waktu yang diminta perusahaan berpotensi dimanfaatkan untuk langkah-langkah lain yang merugikan warga.
“Kami khawatir penundaan ini justru membuka ruang bagi langkah-langkah lain yang dapat merugikan warga, apalagi sudah ada laporan terhadap masyarakat ke pihak kepolisian,” kata Amier Sidik.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila HM Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan kepada PT CPM untuk ketiga kalinya.
“Komisi III akan kembali melayangkan pemanggilan kepada PT CPM. Kehadiran perusahaan sangat penting agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan berimbang,” tegas Arnila.
Arnila menjelaskan, RDP lanjutan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena DPRD Sulawesi Tengah akan memasuki masa reses di daerah pemilihan masing-masing hingga Februari 2026.
Meski tanpa kehadiran PT CPM, RDP tersebut tetap menghasilkan sejumlah kesepakatan awal.
“Kesepakatan yang dihasilkan hari ini menjadi langkah sementara sambil menunggu kehadiran PT CPM pada RDP berikutnya,” ujar salah satu anggota Komisi III DPRD Sulteng.
Kesepakatan pertama adalah dukungan terhadap percepatan proses penciutan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna memberikan kejelasan wilayah dan mengurangi potensi konflik di lapangan.
Poin kedua, disepakati perlunya pelaksanaan perjanjian kerja sama kemitraan antara PT CPM dan masyarakat adat Poboya sebagai dasar hubungan yang lebih jelas dan berkeadilan.
Sementara poin ketiga, PT CPM diminta mengakui keberadaan masyarakat adat Poboya melalui koperasi yang beroperasi di wilayah CPM dan berada di bawah naungan PT AKM.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat Poboya merupakan bagian penting dari perlindungan hak-hak warga di sekitar wilayah pertambangan,” kata perwakilan peserta rapat.
DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga PT CPM hadir secara langsung dalam forum resmi RDP dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat serta wakil rakyat.(*)








