PALU UPDATE

Sidang Praperadilan Eks Pj Bupati Morowali, Kuasa Hukum Soroti Anomali Sprindik hingga Isu Kemanusiaan

×

Sidang Praperadilan Eks Pj Bupati Morowali, Kuasa Hukum Soroti Anomali Sprindik hingga Isu Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini

PALU,- Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan prosedural oleh pihak kejaksaan.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, dengan agenda pembacaan permohonan. Di hadapan tim Jaksa Kejati Sulteng yang diketuai Ariani SH MH, kuasa hukum pemohon M. Wijaya S memaparkan lima poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan anomali dalam tahapan penyidikan. Wijaya mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada April 2024, namun Surat Perintah Penyelidikan justru baru muncul pada Mei 2025.

“Bagaimana mungkin penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukumnya ditemukan dalam penyelidikan? Ini lompatan prosedur yang melanggar due process of law. Selain itu, klien kami tidak pernah menerima SPDP, padahal itu mandat imperatif dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Wijaya di ruang sidang.

Ia menilai kejanggalan tersebut sebagai cacat formil absolut dan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dalam KUHAP baru 2025.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti aspek kerugian negara. Menurut pemohon, nilai kerugian sebesar Rp 9 miliar telah dipulihkan sepenuhnya sebelum penetapan tersangka. Bahkan, merujuk rekomendasi BPK RI, kerugian negara dinyatakan nihil, sehingga unsur materiil dugaan tindak pidana korupsi dianggap tidak terpenuhi.

Aspek kemanusiaan turut menjadi perhatian serius. Pihak termohon dinilai mengabaikan kondisi medis Rachmansyah yang disebut menderita penyakit jantung koroner. Meski rutan telah menerbitkan rekomendasi rujukan medis, kejaksaan tetap melakukan penahanan.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap martabat manusia (dignitas humana).

Di sisi lain, pemohon juga mempersoalkan adanya setoran dana sebesar Rp 4,2 miliar ke rekening kejaksaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan itu dinilai sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Sidang praperadilan akan berlanjut Rabu (11/2/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.(*)