PALU,- PT Citra Palu Minerals (CPM) resmi menerima draf kerja sama operasional (KSO) tambang Poboya yang diajukan Tim Poboya, sebagai bagian dari upaya menata dan melegalkan aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut.
Draf tersebut diserahkan oleh Tim Poboya yang terdiri atas Lembaga Adat Poboya dan perwakilan masyarakat lingkar tambang dalam pertemuan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2026).
Penyerahan dokumen ini menjadi babak baru dalam proses penyelesaian polemik kerja sama operasional tambang Poboya. Sebelumnya, draf yang diajukan pihak CPM ditolak Tim Poboya karena dinilai belum mengakomodasi pengakuan hak ulayat masyarakat, khususnya di kawasan Kijang 30 yang menjadi salah satu titik objek kerja sama.
Perwakilan masyarakat lingkar tambang Poboya, Kusnadi Paputungan, mengatakan draf terbaru telah secara tegas mencantumkan pengakuan hak ulayat masyarakat Poboya sebagai salah satu klausul utama. Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi landasan penting agar kerja sama berjalan setara dan memberikan kepastian hukum.
“Dalam draf yang kami ajukan, pengakuan hak ulayat masyarakat, terutama di Kijang 30, sudah dicantumkan secara jelas. Kawasan itu juga masuk dalam pengusulan penciutan seluas 246 hektar,” ujar Kusnadi, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara draf sebelumnya dan draf terbaru terletak pada posisi hak ulayat dalam struktur kerja sama. Pada draf awal yang diajukan CPM, hak ulayat disebut belum ditempatkan sebagai bagian yang diakui secara eksplisit, sehingga memicu penolakan dari Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang.
Selain pengakuan hak ulayat, draf terbaru juga memuat komitmen bersama untuk mengawal usulan penciutan lahan kontrak karya seluas 246 hektar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Area yang diusulkan untuk diciutkan, termasuk Kijang 30, dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat adat dan penambang tradisional.
Kusnadi menyebut secara prinsip kerja sama operasional antara CPM dan Lembaga Adat Poboya telah menemukan titik kesepahaman. Namun, pembahasan detail teknis dan mekanisme pelaksanaan masih terus dipercepat agar segera terealisasi sesuai ketentuan hukum.
“Intinya, secara umum sudah ada kesepahaman. Tinggal detail teknis dan mekanismenya yang terus kami rumuskan agar status legal dan nasib rakyat tambang menjadi jelas di mata hukum,” katanya.
Kerja sama operasional ini dirancang untuk memastikan aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara sah dan terstruktur. Dokumen tersebut juga menegaskan prinsip pengelolaan berbasis konservasi mineral dan keberlanjutan, sehingga kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada hasil jangka pendek, tetapi juga menjaga cadangan mineral secara terkontrol.
Aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) turut diatur dalam rancangan kerja sama. Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta meningkatkan standar operasional tambang rakyat agar lebih tertib dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurut Kusnadi, masuknya pengaturan K3 dan aspek lingkungan menunjukkan kesadaran bersama bahwa keselamatan kerja dan pengelolaan yang berkelanjutan merupakan tanggung jawab semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan detail teknis masih berlangsung. Kedua pihak sepakat mempercepat perumusan mekanisme pelaksanaan agar kerja sama operasional dapat segera direalisasikan.
Apabila kesepakatan teknis tercapai, kerja sama ini diharapkan menjadi model penataan tambang rakyat yang terintegrasi dengan perusahaan pemegang izin, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang Poboya.(*)


