LINGKUNGAN

Komisi III DPRD Sulteng Fasilitasi RDP Konflik Tambang Poboya, PT CPM Setujui Kemitraan Transisi 9,2 Hektar

×

Komisi III DPRD Sulteng Fasilitasi RDP Konflik Tambang Poboya, PT CPM Setujui Kemitraan Transisi 9,2 Hektar

Sebarkan artikel ini

PALU, – DPRD Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait persoalan pertambangan di Kelurahan Poboya, Senin (23/2/2026). Rapat berlangsung di ruang Komisi DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

RDP tersebut membahas tindak lanjut atas tuntutan masyarakat Poboya yang sebelumnya menyampaikan aspirasi dalam aksi pada 28 Januari 2026. Agenda ini juga merupakan rapat ketiga setelah sebelumnya, pada 1 dan 2 Februari 2026, pihak perusahaan belum dapat menghadiri undangan dewan.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota Komisi III, perwakilan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) sebanyak enam orang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, Dinas ESDM Sulteng, serta perwakilan Masyarakat Adat dan Masyarakat Lingkar Tambang Poboya.

Dalam forum yang berlangsung sekitar empat jam dan sempat diskors selama 15 menit itu, perwakilan PT CPM mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan penjelasan. Mereka memaparkan kronologi awal keberadaan perusahaan di wilayah Kelurahan Poboya serta dinamika hubungan dengan masyarakat setempat.

Manajemen PT CPM juga menyampaikan komitmen dalam program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang, termasuk penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), program Gerakan Poboya Pakaroso, serta skema kerja sama kemitraan.

Namun, suasana rapat sempat memanas ketika pihak perusahaan tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai permintaan masyarakat terkait penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perwakilan masyarakat, Sofyar, mempertanyakan sikap perusahaan terkait tuntutan pengurangan luas wilayah konsesi. Ia menyebut masyarakat hanya meminta sekitar 246 hektare dari total wilayah kontrak karya perusahaan.

“Kami cuma meminta 246 hektare. Kenapa PT CPM tidak berani memberikan hal itu, padahal tanah itu sudah ada sebelum mereka datang menambang di sana,” ujar Sofyar dalam forum.

Menanggapi ketegangan tersebut, Muhammad Safri menegaskan bahwa pembahasan pada tahap ini masih bersifat transisi sembari menunggu proses penciutan lahan yang akan diakomodir oleh pemerintah daerah bersama DPRD Sulteng sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjelang waktu berbuka puasa, rapat akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak, termasuk Komisi III DPRD Sulteng, PT CPM, perwakilan masyarakat adat, serta perwakilan Dinas ESDM dan DLH Sulteng.

Presiden Direktur PT CPM, Damar Kusumanto, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalin kemitraan bersama masyarakat lingkar tambang sebagai langkah jangka pendek.

“Kami bersedia dalam hal kemitraan ini memberikan lokasi Kijang 30 untuk digunakan masyarakat lingkar tambang seluas 9,2 hektar,” kata Damar.

Lokasi Blok Kijang 30 seluas 9,2 hektar tersebut disepakati sebagai area kemitraan transisi, sambil menunggu hasil pembahasan lebih lanjut terkait penciutan IUP yang akan melibatkan unsur eksekutif dan legislatif.

Meski demikian, perwakilan masyarakat menilai luas lahan tersebut masih sangat terbatas dibanding jumlah penambang yang ada saat ini.

Dalam kesimpulan rapat, disepakati dua langkah strategis yang akan ditempuh:

Pertama, langkah jangka panjang, yakni mendorong penciutan IUP PT CPM melalui mekanisme resmi, termasuk:

  • Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kota Palu setelah perubahan Perda RTRW.
  • Pemenuhan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi perorangan dan/atau koperasi beserta persetujuan lingkungan.
  • Penyampaian dukungan dan rekomendasi tertulis kepada Kementerian ESDM RI dan DPR RI.
  • Komitmen PT CPM untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, langkah jangka pendek, berupa kontrak kerja kemitraan antara PT CPM dan kelompok masyarakat lokal yang berbadan hukum, seperti koperasi yang mewakili Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan Masyarakat Adat Poboya.

Kemitraan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 124 dan 125 juncto 137 UU Minerba. Aktivitas pertambangan dalam skema kemitraan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta dokumen lingkungan sebagai bagian dari legalitas operasional.

Masyarakat Adat Poboya juga menyampaikan klaim atas tanah adat (ulayat) yang telah ada sebelum aktivitas pertambangan modern berlangsung, termasuk keberadaan kuburan dan situs adat. Mereka meminta pengakuan atas eksistensi tersebut dari perusahaan dan pemerintah.

RDP juga merekomendasikan penertiban aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM, termasuk kegiatan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam proses perendaman.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di wilayah Poboya dan sekitarnya.

Menutup rapat, Muhammad Safri menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara perusahaan dan masyarakat guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Saya harap PT CPM bisa berkomunikasi dengan warga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Safri.

RDP tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi dan hak masyarakat lokal. Meski masih menyisakan perbedaan pandangan, kesepakatan kemitraan transisi diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.(*)