PALU,- Polemik aktivitas tambang rakyat di Poboya dan sekitarnya, Kota Palu, terus bergulir. Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, Agussalim S.H, sebelumnya melontarkan kritik terhadap langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah yang menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Agussalim menilai lembaga negara itu seharusnya tidak berhenti pada kritik normatif, melainkan turut menghadirkan solusi konkret atas realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat di Poboya.
“Komnas HAM sebaiknya lebih fokus mencarikan solusi atas aktivitas penambangan rakyat di Kota Palu ini, ketimbang melakukan kritik tajam,” ujar Agussalim di Palu, Kamis malam (26/2/2026).
Menurut Agussalim, ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat di Poboya. Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, sektor tersebut dinilai menjadi penopang utama penghidupan masyarakat setempat.
Ia juga menekankan aspek historis dan kultural wilayah itu. Para penambang, kata dia, beraktivitas di tanah ulayat yang telah lama dikelola secara turun-temurun, bahkan sebelum wilayah tersebut masuk dalam konsesi perusahaan.
“Di Poboya itu ada Dewan Adat. Mereka terikat dengan hukum adat yang sudah ada jauh sebelum aturan formal negara diberlakukan. Dan saat ini hukum adat juga telah diakui negara,” ujarnya.
Agussalim mengingatkan, kebijakan yang mengabaikan eksistensi masyarakat adat berpotensi memicu resistensi sosial. Ia berharap Komnas HAM membuka ruang dialog yang lebih luas dengan Dewan Adat dan penambang rakyat guna mencari solusi yang berkeadilan.
Meski melontarkan kritik, Agussalim menegaskan dirinya tetap mendukung peran Komnas HAM sebagai lembaga pengawas hak asasi manusia, dengan catatan pendekatan yang diambil harus berpihak pada masyarakat kecil dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan pada korporasi.
Merespons kritik tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan bahwa seluruh kerja pemantauan dan investigasi di Poboya, Vatutela, hingga Morowali merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat adat dan kelompok termarginalkan menjadi tuan di tanahnya sendiri.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa perlindungan hak atas wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Komnas HAM Sulteng menyoroti dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dalam skala besar, serta keterlibatan sejumlah pemodal dalam aktivitas pertambangan ilegal. Lembaga tersebut menyatakan telah membawa sejumlah data terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan tindak pidana ke tingkat nasional, termasuk ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Membela adat berarti juga melawan perusakan lingkungan. Ketika tanah dan lingkungan rusak, maka masa depan masyarakat adat ikut terancam,” tegas Livand dalam keterangannya.
Komnas HAM juga menekankan komitmennya untuk:
- Mengawal pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Sulawesi Tengah.
- Mendorong audit sosial dan lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah adat.
- Membuka ruang dialog inklusif bagi tokoh adat dan masyarakat terdampak.
Sorotan terhadap tambang rakyat di Poboya memicu perdebatan publik terkait legalitas, dampak lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat adat. Di satu sisi, tambang rakyat menjadi sumber ekonomi nyata bagi warga. Di sisi lain, muncul kekhawatiran atas kerusakan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang belum sepenuhnya tertata.
Situasi ini menempatkan Komnas HAM pada posisi strategis sebagai mediator antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang konsesi, Dewan Adat, dan perwakilan penambang rakyat.
Baik Agussalim maupun Komnas HAM Sulteng pada prinsipnya sama-sama menyuarakan perlindungan masyarakat adat. Perbedaan keduanya lebih terletak pada pendekatan: antara dorongan solusi berbasis realitas sosial ekonomi dan penegakan hukum berbasis perlindungan hak asasi manusia serta lingkungan.
Ke depan, ruang dialog terbuka dan mekanisme mediasi yang adil dinilai menjadi langkah paling rasional untuk meredam potensi konflik serta memastikan masyarakat adat tetap mendapatkan pengakuan, keadilan, dan kepastian hukum atas tanah ulayat mereka.(*)



