Pencipta Lagu Makin Sejahtera? Ini Gebrakan Baru LMKN!

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Sep 2025 10:45 0 186 π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

JAKARTA,– Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.

Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan bahwa LMKN kini menerapkan kebijakan one gate policy. Melalui kebijakan ini, penghimpunan royaltiβ€”baik dari pemanfaatan analog maupun digitalβ€”akan lebih transparan dan efisien. Pengguna komersial pun cukup mengurus izin pemakaian lagu dan/atau musik melalui LMKN.

β€œKami berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” ujar Andi Mulhanan Tombolotutu di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa penghimpunan royalti dari platform digital yang selama ini dilakukan Wahana Musik Indonesia (WAMI), kini akan dilakukan untuk dan atas nama LMKN.

“Saat ini sedang berlangsung proses migrasi data dan keuangan guna memastikan transisi yang tertib dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menuturkan bahwa LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan usai rapat koordinasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 4 September 2025.

β€œKami sudah menyepakati agar setiap LMK menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi. Proposal distribusi royalti juga wajib disampaikan berdasarkan data valid. Hal ini penting untuk menjamin distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” jelas Marcell.

LMKN menegaskan, keterlambatan LMK dalam menyerahkan data berpotensi menghambat distribusi royalti bagi anggota mereka. Karena itu, kedisiplinan data menjadi kunci transparansi dan kelancaran sistem.

Selain itu, LMKN bersama LMK turut berpartisipasi dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang revisi UU Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025. Kehadiran LMKN di forum tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam memperjuangkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Andi Mulhanan kembali menegaskan komitmen LMKN untuk terus mengawal perbaikan tata kelola royalti musik di tanah air.

β€œKami ingin memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Senada, Marcell menekankan pentingnya integrasi data serta regulasi yang tertib demi kepastian semua pihak.

β€œDengan dukungan LMK, kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia akan semakin baik dan memberi kesejahteraan bagi seluruh pelaku

industri,” tandasnya. (*)

π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Like Us On Facebook

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x