PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024 – 2029 menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Palu dan Pemerintah Kelurahan Talise ini menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi (Golkar), bersama sejumlah anggota lintas fraksi yakni Alfian Chaniago dan Sultan Amin Badawi (Gerindra), Andris (PKB), Muslimun (NasDem), Andika Riansa Mustaqim (Perindo), dan Lewi Alik (PSI).
Selain anggota DPRD, turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Palu, tenaga ahli Bapemperda, serta lebih dari 50 warga Kelurahan Talise yang sebagian besar merupakan petani garam Teluk Palu.
Dalam kesempatan itu, Arif Miladi menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah konkret DPRD Kota Palu untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi daerah.
βKonsultasi publik ini sebagai wujud transparansi DPRD Kota Palu kepada publik. Karena ini berkaitan dengan persoalan petani garam Palu, maka sudah seharusnya para petani dilibatkan, termasuk memberi masukan atas ranperda ini,β tutur Arif, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh masukan dari petani garam yang beraktivitas di Teluk Palu akan dikaji lebih lanjut agar dapat terakomodasi dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
βNantinya DPRD Palu akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait ranperda ini sebelum ditetapkan menjadi perda,β terangnya.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen DPRD Palu dalam memperjuangkan kesejahteraan petani garam lokal agar memiliki perlindungan hukum dan kepastian dalam menjalankan usaha mereka di kawasan Teluk Palu./(*)













