π—•π—˜π—₯π—œπ—§π—”

LEPPAMI Palu Desak Polres Buol Bertindak Tegas atas Maraknya Tambang Ilegal di Desa Busak

×

LEPPAMI Palu Desak Polres Buol Bertindak Tegas atas Maraknya Tambang Ilegal di Desa Busak

Sebarkan artikel ini

BUOL, – Lembaga Pariwisata dan Pencinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) Cabang Palu mendesak Kepolisian Resor (Polres) Buol untuk bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busak 1 dan Busak 2, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

LEPPAMI menilai aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran atas kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang kian parah di wilayah tersebut.

Direktur Utama LEPPAMI Cabang Palu, Alamsyah, menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan pegunungan Busak telah mencapai tingkat krisis ekologis yang mengkhawatirkan.

β€œApa yang terjadi di depan mata kita bukan sekadar pencurian sumber daya alam, tetapi tragedi ekologis dan sosial yang proses destruktifnya seolah sengaja dinormalisasi,” tegas Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar Sulteng, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, hasil investigasi dan laporan warga menunjukkan dampak nyata dari aktivitas PETI di Desa Busak. Sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh kecoklatan dan berlumpur akibat penggunaan alat berat jenis excavator.

β€œDari hasil penelusuran, terkonfirmasi bahwa di areal PETI ilegal itu beroperasi sejumlah alat berat,” ujarnya.

Alamsyah menambahkan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan ekosistem serius seperti pencemaran merkuri dan sianida, degradasi tanah, deforestasi, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Lebih dari itu, kegiatan tersebut juga memicu potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

β€œIni adalah krisis nyata, di mana masa depan lingkungan dan keharmonisan sosial dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

LEPPAMI mencatat, Polres Buol memang sempat melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Hal itu dibuktikan dengan penyitaan sejumlah alat berat pada dua kesempatan berbeda, yakni 28 Juli dan 5 Agustus 2025.

Namun, berdasarkan laporan terbaru per 19 Oktober 2025, sedikitnya 12 alat berat kembali beroperasi di kawasan pegunungan Busak.

β€œTindakan hukum yang parsial dan tidak tuntas ini menimbulkan pertanyaan besar β€” apakah penindakan tersebut hanya bersifat kosmetik atau seremonial? Kegagalan mengamankan alat yang disita menunjukkan adanya kelemahan struktural, bahkan dugaan pembiaran yang disengaja,” tutur Alamsyah.

Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI di Busak jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

β€œJika Kapolres Buol tidak mampu mengambil tindakan konkret seperti penghentian, pengosongan, dan penegakan hukum yang tegas, maka sudah sepatutnya ia mengundurkan diri. Ini bentuk tanggung jawab moral dan profesional tertinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi Kabar Sulteng kepada Kapolres Buol, AKBP Irwan, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *