BERITA SULTENGπŸ“’SOS

FORMAT Desak Gakkum Tindak PETI di Gio Barat, Diduga Libatkan Belasan Alat Berat

×

FORMAT Desak Gakkum Tindak PETI di Gio Barat, Diduga Libatkan Belasan Alat Berat

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Merdeka Tanggap (FORMAT) Kabupaten Parigi Moutong mendesak aparat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk segera menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terjadi di hulu Sungai Taopa, Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.

Ketua FORMAT, Rustam H. Husen, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sekitar 15 unit alat berat jenis excavator yang diduga beroperasi di lokasi tersebut.

Ia bahkan mencatat sejumlah inisial yang diduga terkait kepemilikan alat berat tersebut. Dalam catatannya, masing-masing tertera inisial H. KWN (2 unit), AO (2 unit), GR (5 unit), LE (2 unit), dan RK (4 unit).

β€œKami mendesak Polhut Gakkum untuk segera mengusut dan menangkap para cukong sebagai dalang utama aktivitas PETI,” tegas Rustam, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Rustam, aktivitas PETI tersebut diduga berlangsung karena adanya pihak tertentu yang membekingi kegiatan tersebut. Hal ini membuat para pelaku merasa aman dan bebas mengeruk gunung serta menggali aliran sungai tanpa pengawasan.

β€œIni tidak bisa dibiarkan. Gakkum harus tegas karena kegiatan ini sudah merusak hutan dan aliran sungai,” ujarnya.

Rustam mengungkapkan pola yang diduga dilakukan para pelaku saat aparat melakukan operasi. Biasanya, para operator alat berat menghentikan aktivitas dan menyembunyikan alat ke dalam hutan agar seolah-olah tidak ada kegiatan.

β€œKalau ada operasi penertiban, mereka diperintah sembunyikan alat berat ke hutan. Kami menduga ada oknum yang ikut terlibat,” kata Rustam.

Ia juga menyebut bahwa dugaan aktivitas PETI tidak hanya terjadi di Desa Gio Barat, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Lambunu, Karya Mandiri, Lobu, dan beberapa desa di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagai informasi, Polisi Kehutanan (Polhut) berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memiliki tugas untuk menindak berbagai pelanggaran di kawasan hutan, termasuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Perwakilan Gakkum Sulawesi, Muh. Amin, Sabtu (8/11/2025), namun belum mendapatkan respons./(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *