BERITA PALU

APINDO Sulteng Soroti Masalah Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Aplikasi

×

APINDO Sulteng Soroti Masalah Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Aplikasi

Sebarkan artikel ini
WIJAYA CHANDRA
WIJAYA CHANDRA

PALU,– Persoalan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang tumpang tindih dan mengalami pergeseran di Kota Palu kembali menjadi sorotan. Temuan tersebut kerap muncul saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra, menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari para pemimpin daerah, khususnya jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.

“Masalah sertifikat tanah SHM ini banyak yang tumpang tindih, ada yang bergeser, dan pada akhirnya sangat menyusahkan masyarakat,” ujar Wijaya.

Ia mengungkapkan, persoalan menjadi semakin pelik ketika pemilik sertifikat diminta melakukan perbaikan data. Pasalnya, masyarakat kembali dibebankan biaya untuk pemetaan ulang, meskipun proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat sebelumnya sepenuhnya dilakukan oleh BPN.

“Sejak awal proses pengukuran, penetapan di lapangan, sampai penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPN. Termasuk pengecekan koordinat berbasis satelit. Namun ketika terjadi pergeseran dan diminta pemetaan ulang, masyarakat justru dikenakan biaya lagi. Ini jelas merugikan,” tegasnya.

Menurut Wijaya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha yang sangat bergantung pada kejelasan dan kepastian status lahan. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera menghadirkan solusi yang adil agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Semoga ini menjadi perhatian pimpinan daerah dan ada solusi yang adil bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palu, Susetyo Nugroho, memberikan penjelasan terpisah terkait persoalan tersebut. Dalam wawancara di Podcast Radar Palu, ia menyampaikan bahwa masyarakat yang menemukan adanya pergeseran titik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku diimbau segera melapor ke kantor BPN setempat untuk dilakukan pengecekan ulang.

Menurutnya, aplikasi Sentuh Tanahku masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya sempurna.

“Aplikasi ini memang masih memiliki keterbatasan dan perlu pembenahan. Data yang ditampilkan belum sepenuhnya final dan masih dapat diperbaiki apabila tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Susetyo.

Ia menegaskan, BPN terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan melakukan verifikasi serta penyesuaian data pertanahan guna memastikan keakuratan informasi dan mencegah terjadinya konflik serta ketidakpastian hukum di kemudian hari.(*)