BERITA PALU

DLH Sulteng Gelar RAKORTEK, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

×

DLH Sulteng Gelar RAKORTEK, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Foto : Foto bersama peserta RAKORTEK Se-Sulteng, yang digelar DLH Sulteng, di Kolonedale.(Ist)

MOROWALI UTARA – Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 dilaksanakan di Kolonodale belum lama ini, dengan tema “Penyelesaian Krisis Iklim Dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, DR. Yopie Patiro, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini, Sabtu, 29, Juni 2024, mengatakan bahwa tema Rakortek tersebut menjadi pengingat dan ajakan bagi semua pihak untuk berperan dalam menyelesaikan krisis iklim.

“Tema tersebut mengingatkan dan mengajak kita bahwa penyelesaian akar masalah krisis iklim harus dilakukan dengan inovasi yang konsisten oleh semua pemangku kepentingan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas. Upaya pemulihan lahan akan melibatkan teknologi canggih seperti drone untuk reforestasi, teknik pengelolaan air yang efisien, dan varietas tanaman tahan kekeringan. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan produktivitas lahan tetapi juga mengurangi emisi karbon dan memperbaiki siklus air, sehingga berkontribusi signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim,” ucapnya,

Yopie Patiro juga mengatakan, perencanaan pembangunan daerah adalah proses untuk menentukan kebijakan masa depan. Oleh karena itu, forum diskusi tersebut, dibuat dengan semangat menyelaraskan pembangunan yang tetap memperhatikan kestabilan lingkungan hidup.

“Rakortek Sinkronisasi Perencanaan Program Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Tahun 2024 tersebut, dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se-Sulawesi Tengah dan beberapa perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Labih jauh Kadis DLH Sulteng menyebutkan, hasil rapat membahas beberapa hal, termasuk peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan lingkungan, penerbitan persetujuan lingkungan, ketersediaan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan lingkungan, serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Selain itu, sebut dia, dibahas juga bahwa Laporan Jakstrada Tahun 2025 harus memasukkan instrumen perencanaan ke bagian hukum di masing-masing daerah. Rencana tindak lanjut dirumuskan meliputi rapat, Bimtek/Workshop terkait pengelolaan sampah, penerapan strategi Zero Waste dan Zero Emission, serta penetapan regulasi terkait pengelolaan sampah.

“Pengendalian pencemaran khususnya sampah plastik terhadap pencemaran laut dan pesisir, penetapan upaya revitalisasi laut dengan cara mengurangi sampah di laut, gerakan kebersihan pantai dan pesisir secara berkala, dan revitalisasi tanaman mangrove juga dibahas,” ujarnya.

“Pemisahan antara regulator dan operator pengelola sampah, optimalisasi kinerja UPTD TPA yang belum maksimal, pengelolaan sampah melalui BLUD, partisipasi dalam gerakan kota sehat atau adipura, serta peran provinsi sebagai jembatan antara kabupaten/kota dengan Dinas PUPR dan BPPW terkait sarana dan prasarana TPA, TPS 3R, dan sarana sampah lainnya,” tambahnya.

Terkait Adiwiyata, DR. Yopie Patiro, menguraikan bahwa penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup, proses pengakuan dan perlindungan MHA, serta apresiasi/penghargaan lingkungan hidup (KALPATARU).

Isu mengenai pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), bidang PSLB3 wajib melakukan evaluasi pelaporan LB3 sesuai tugas pokok dan fungsinya.

DLH Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 merencanakan penyusunan Dokumen Program Kedaruratan Penanggulangan Limbah B3 yang diharapkan kabupaten/kota juga dapat menyusun dokumen program kedaruratan penanggulangan limbah B3.

“Pembahasan juga mencakup program Kampung Iklim, pengelolaan Taman Kehati, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, dan pembahasan mengenai gas rumah kaca.Ada pun kesepakatan lain dari rapat tersebut adalah lokasi Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai,” tutupnya. ( reza***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *