BERITA PALU

Kabidhumas Polda Sulteng Bantah Sidang Kode Etik Karena Kritik Polri

×

Kabidhumas Polda Sulteng Bantah Sidang Kode Etik Karena Kritik Polri

Sebarkan artikel ini

Palu,Sulteng – Postingan oknum anggota Polsek Kulawi Polres Sigi, Briptu Yuli Setyabudi, dengan akun @yulisetiabudi38 di berbagai platform media sosial kembali menjadi perhatian publik.

Dalam konten yang diunggah, Briptu Yuli Setyabudi mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri.”

Briptu Yuli Setyabudi menanggapi pernyataan ini dengan mengatakan, “Dirinya mengkritik Polri tetapi justru disidang kode etik.”

Menanggapi hal ini, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono memberikan klarifikasi.

“Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri,” ujarnya saat menanggapi konfirmasi media di Palu, Jumat (2/8/2024).

Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten di media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.

Ia menegaskan bahwa konten Briptu YS terkait pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 adalah tidak benar, melainkan merupakan kebijakan Kapolres Sigi.

“Dalam operasi tersebut, jumlah personel yang dilibatkan ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan, sehingga anggaran operasi yang seharusnya untuk 50 personel dibagikan untuk 173 personel,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Kombes Pol. Djoko Wienartono memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023.

“Peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.

Keluhan oknum Briptu YS juga langsung diklarifikasi oleh tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng yang turun ke Polres Sigi.

“Untuk diketahui, putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, dan penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri,” pungkas Kabidhumas./*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *