BERITA SULTENG

Pengadilan Agama Palu dan Pemkot Pastikan 23 Pasangan Sah Secara Negara dalam Sidang Terpadu

×

Pengadilan Agama Palu dan Pemkot Pastikan 23 Pasangan Sah Secara Negara dalam Sidang Terpadu

Sebarkan artikel ini

 

 

Palu- Sebanyak 23 pasangan suami istri resmi mengesahkan pernikahan mereka dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pengadilan Agama Palu, Bertempat di Rijab Wali Kota, Senin (26/8/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.

Kepala pengadilan Agama Palu, Dra.Hj.Nurbaya menyatakan terimakasih atas respon pemerintah kota Palu kepada pengadilan agama dan peserta sidang isbat.

“Terimakasih atas respon pemerintah Kota Palu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang tidak memiliki buku nikah, “katanya.

Dikatakan,Sidang Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam proses legalisasi pernikahan, tetapi juga memberikan akses yang lebih mudah bagi pasangan untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.

Sementara Asisten Usman menyampaikan bahwa Acara ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Kota Palu.

Khususnya terhadap masyarakat Kota Palu yang telah terikat dalam perkawinan namun belum melaksanakan pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut asisten, perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama tetapi juga di mata negara.

Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Dengan dilaksanakannya sidang itsbat nikah ini, diharapkan dapat membantu masyarakat kita untuk memperoleh legalitas yang sah dari negara atas perkawinan mereka,” harap asisten.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *