INIPALU.com – Kuasa hukum pelapor, Soerianto Soewardi, melalui tim pengacaranya yang dipimpin Fahri Timur, menyatakan akan membawa persoalan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kasus pemalsuan akta notaris yang melibatkan Waris Abbas sebagai tersangka ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Fahri Timur usai menghadiri rapat Aduan Masyarakat (Dumas) dengan Polda Sulteng pada Selasa (11/2/2025). Menurutnya, selain menyampaikan laporan ke Polda Sulteng, pihaknya juga telah melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri, Itwasum, Propam, Kompolnas, hingga Wakil Presiden RI.
“Kami sudah sampaikan juga ke Komisi III DPR RI. Tinggal menunggu waktu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Fahri Timur.
Ia menilai tindakan Ditreskrimum Polda Sulteng yang menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3 dalam kasus tersebut adalah inprosedural dan cacat hukum. Fahri menegaskan, alasan penghentian perkara tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Secara materiil, alasan-alasan Ditreskrimum Polda Sulteng tidak berdasar hukum. SP3 ini jelas cacat hukum, dan kami akan terus melakukan perlawanan sesuai jalur hukum yang tersedia,” tegas Fahri Timur.
Fahri juga mengungkapkan keanehan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang memerintahkan Polda Sulteng untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Waris Abbas justru diabaikan.
“Keputusan praperadilan yang memenangkan kami sudah jelas. Polda Sulteng diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan tersangka, tetapi anehnya mereka tetap menerbitkan SP3,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Harmin, menduga ada intervensi dari oknum-oknum pejabat tertentu yang menyebabkan kasus tersebut dihentikan.
“Penghentian penyidikan ini tidak mungkin terjadi begitu saja. Saya mencurigai adanya intervensi dari pihak tertentu, meskipun saya belum bisa memastikan siapa saja oknumnya. Saat ini, kami sedang mengupayakan pembuktian,” jelas Harmin.
Ia juga menyoroti klaim Polda Sulteng yang menyatakan bahwa gelar perkara khusus hingga penerbitan SP3 dilakukan secara profesional. Namun, Harmin menilai klaim tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Polda Sulteng mengklaim telah menguji bukti-bukti yang ada. Masalahnya, bukti dari pelapor sudah diuji dua kali di pengadilan dan dinyatakan sah. Lalu, apa yang masih mau diuji lagi? Bukti pengadilan sudah jelas, tetapi Polda masih ingin menguji ulang,” katanya.
Harmin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini ditangani kembali sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Perkembangan terkait rencana RDP di Komisi III DPR RI dan langkah-langkah hukum lanjutan dari pihak pelapor akan terus dipantau.(*)
Tidak ada komentar