π—•π—˜π—₯π—œπ—§π—”

Laporan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morowali Terpilih Dianggap Tidak Berdasar

×

Laporan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morowali Terpilih Dianggap Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh pasangan Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas saat maju Pilkada Morowali 2024, terus diungkap LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi). Setelah melakukan laporan ke Bareskrim Polri pada 17 Februari lalu, LSM ini melakukan penelusuran hingga ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, terkait kebenaran surat keterangan Iksan dan Iriane. Diketahui, surat keterangan tidak pailit Bupati dan Wakil Bupati Morowali terpilih tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Suratnya tertanggal 22 Agustus 2024. "Hanya surat keterangan tidak pailit kepada paslon kandidat nomor urut 1, paslon kandidat nomor urut 2 dan paslon kandidat nomor 4, yang terdaftar di Mahkamah Agung. Sementara surat keterangan paslon kandidat nomor 3, Iksan dan Iriane, tidak terdaftar," kata Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, kepada wartawan Selasa (18/2/2025). Ditegaskan Hisman, register di MA menjadi bukti bahwa surat tersebut sah dan legal. Apalagi surat tersebut merupakan produk pengadilan, sifatnya wajib teregister di dokumen MA sebagai lembaga tertinggi peradilan. Surat keterangan tidak pailit kandidat Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor 1, Taslim - Asgar, bernomor 607/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 608/SK/HK/08/2024/PN Mks. Kemudian surat keterangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor 2, Kuswandi - Syahril, bernomor 761/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 762/SK/HK/08/2024/PN Mks. Sedangkan surat keterangan kandidat Bupati Morowali nomor urut 4, Rachmansyah - Harsono, yaitu 713/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 714/SK/HK/08/2024/PN Mks. Ketiga surat keterangan paslon tersebut, kata Hisam, tergister di MA secara online dan tercatat sebagai produk yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar. Berbeda dengan surat keterangan bernomor: 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks miliki Iksan dan Iriane, smaa sekali tidak ditemukan teregister di dokumen online MA. "Kenapa hanya surat keterangan paslon kandidat lainnya terdaftar di validitas layanan elektronik online Mahkamah Agung? Apa alasannya? Harusnya terdaftar semua surat keterangan paslon di validitas layanan elektronik MA. Ini ada yang tergister, ada yang tidak," heran Hisam. Setelah dilakukan pengecekan dan pembanding, surat yang dikeluarkan kepada Iksan maupun Iriane, tidak memiliki barcode. Bahkan nomor suratnya hanya ditulis manual pakai tangan. Berbeda dengan surat keterangan kepada kandidat lainnya, yang ada barcode dan nomornya diketik laiknya surat resmi produk pengadilan. "Terdapat perbedaan format (barcode dan penulisan nomor) dalam surat keterangan milik Iksan dan Iriane dengan surat keterangan lainnya, sehingga surat tersebut diduga palsu. Kami minta ini diusut tuntas," tegas Hisam.
Dugaan penggunaan surat keterangan palsu tidak pailit oleh pasangan Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas saat maju Pilkada Morowali 2024, terus diungkap LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi). Setelah melakukan laporan ke Bareskrim Polri pada 17 Februari lalu, LSM ini melakukan penelusuran hingga ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, terkait kebenaran surat keterangan Iksan dan Iriane. Diketahui, surat keterangan tidak pailit Bupati dan Wakil Bupati Morowali terpilih tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar. Suratnya tertanggal 22 Agustus 2024. "Hanya surat keterangan tidak pailit kepada paslon kandidat nomor urut 1, paslon kandidat nomor urut 2 dan paslon kandidat nomor 4, yang terdaftar di Mahkamah Agung. Sementara surat keterangan paslon kandidat nomor 3, Iksan dan Iriane, tidak terdaftar," kata Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, kepada wartawan Selasa (18/2/2025). Ditegaskan Hisman, register di MA menjadi bukti bahwa surat tersebut sah dan legal. Apalagi surat tersebut merupakan produk pengadilan, sifatnya wajib teregister di dokumen MA sebagai lembaga tertinggi peradilan. Surat keterangan tidak pailit kandidat Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor 1, Taslim - Asgar, bernomor 607/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 608/SK/HK/08/2024/PN Mks. Kemudian surat keterangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Morowali nomor 2, Kuswandi - Syahril, bernomor 761/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 762/SK/HK/08/2024/PN Mks. Sedangkan surat keterangan kandidat Bupati Morowali nomor urut 4, Rachmansyah - Harsono, yaitu 713/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 714/SK/HK/08/2024/PN Mks. Ketiga surat keterangan paslon tersebut, kata Hisam, tergister di MA secara online dan tercatat sebagai produk yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar. Berbeda dengan surat keterangan bernomor: 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks miliki Iksan dan Iriane, smaa sekali tidak ditemukan teregister di dokumen online MA. "Kenapa hanya surat keterangan paslon kandidat lainnya terdaftar di validitas layanan elektronik online Mahkamah Agung? Apa alasannya? Harusnya terdaftar semua surat keterangan paslon di validitas layanan elektronik MA. Ini ada yang tergister, ada yang tidak," heran Hisam. Setelah dilakukan pengecekan dan pembanding, surat yang dikeluarkan kepada Iksan maupun Iriane, tidak memiliki barcode. Bahkan nomor suratnya hanya ditulis manual pakai tangan. Berbeda dengan surat keterangan kepada kandidat lainnya, yang ada barcode dan nomornya diketik laiknya surat resmi produk pengadilan. "Terdapat perbedaan format (barcode dan penulisan nomor) dalam surat keterangan milik Iksan dan Iriane dengan surat keterangan lainnya, sehingga surat tersebut diduga palsu. Kami minta ini diusut tuntas," tegas Hisam.

INIPALU.com – Laporan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu dianggap tidak berdasar. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar Bente, sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang diketuai oleh Hisam Kaimuddin pada 17 Februari 2025.

Menurut Asfar, surat keterangan tidak pailit yang menjadi objek laporan memiliki dua versi, yaitu versi online dan offline. KPU Morowali telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut kepada Pengadilan Negeri Makassar jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Asfar menegaskan bahwa KPU Morowali telah melakukan verifikasi langsung dengan Pengadilan Negeri Makassar terkait surat keterangan tidak pailit. Bahkan, pasangan calon pesaing, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi ke pengadilan pada 25 Desember 2024.

β€œSurat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut dikeluarkan secara manual mengingat adanya gangguan jaringan internet saat proses pendaftaran online.

Asfar menegaskan bahwa pasangan Iksan-Iriane adalah kandidat yang lebih awal mengurus dokumen persyaratan dibandingkan pasangan lain. Seluruh dokumen yang diminta telah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga membantah klaim LSM Saber Korupsi yang mempermasalahkan ketiadaan barcode dalam surat tersebut. Menurutnya, keberadaan barcode tidak berpengaruh terhadap keabsahan dokumen karena pengadilan telah memastikan keotentikan dokumen secara hukum.

β€œSurat yang dikeluarkan untuk Iksan-Iriane sah secara hukum dan telah diverifikasi oleh pengadilan. Laporan yang diajukan LSM Saber Korupsi hanya asumsi yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Tim Pemenangan Iksan-Iriane berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar dan tetap mendukung kepemimpinan terpilih guna membawa Kabupaten Morowali menuju arah yang lebih baik.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *