Morowali,- Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang oleh PT Bintangdelapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memantik sorotan tajam. Setelah lebih dari setahun berjalan tanpa kejelasan, kini muncul pernyataan yang saling bertolak belakang antara Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terkait status berkas perkara.
Kasus ini mencuat sejak tahun lalu setelah Polda Sulteng menetapkan seorang tersangka berinisial FMI, yang diduga kuat berperan dalam pemalsuan dokumen penting berkaitan dengan perizinan tambang. Namun, hingga saat ini, tersangka dikabarkan menghilang dan belum diketahui keberadaannya.
Perkembangan terbaru mengungkap kebingungan dalam proses hukum yang berlangsung. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangannya pada Sabtu (5/7/2025), menyebut bahwa penyidik kepolisian telah menindaklanjuti seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) dan berkas perkara telah dikirim kembali ke kejaksaan.
βBerkas perkara sudah tahap satu. Petunjuk JPU sudah dilengkapi dan berkas telah dikirim kembali,β ujar Djoko.
Namun, pernyataan ini justru dibantah oleh pihak Kejati Sulteng. Dihubungi secara terpisah pada Kamis (10/7/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima berkas apapun dari penyidik sejak terakhir dikembalikan pada 5 Mei 2025.
βSampai saat ini berkas perkara belum diterima,β ungkap Sofian singkat.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus tersebut mengalami jalan buntu, bahkan berpotensi mangkrak. Perbedaan informasi antara dua lembaga penegak hukum ini pun menambah keraguan terhadap komitmen aparat dalam menuntaskan perkara yang berhubungan dengan industri tambang besar di Morowali tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum kasus ini dibuka secara transparan dan akuntabel. Publik berharap ada kejelasan mengenai nasib tersangka FMI serta penyebab lambannya penanganan perkara ini, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen dan koordinasi yang lemah antar aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai keberadaan tersangka FMI maupun langkah lanjutan yang akan diambil oleh Polda dan Kejati Sulteng untuk menyinkronkan proses penegakan hukum dalam kasus ini. Sementara itu, nama PT BDW terus menjadi sorotan dalam berbagai aksi dan tuntutan masyarakat sipil di Morowali.(*)
Tidak ada komentar