x

Hidayat Tegaskan Retribusi Sampah Tak Sesuai Aturan, Berpotensi Jadi Pungli

waktu baca 4 menit
Kamis, 24 Okt 2024 04:50 0 402 INIPALU

INIPALU.com – Dalam Pilkada Palu 2024, calon wali kota nomor urut 1, Dr. Hidayat MSi, kembali menyoroti kebijakan retribusi sampah yang diterapkan oleh petahana Hadianto Rasyid. Kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan dan berpotensi menjadi praktik pungutan liar (pungli) ini mendapat perhatian serius dari Hidayat.

Dalam debat kandidat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palu pada Senin, 21 Oktober 2024, Hidayat dengan tegas menyampaikan bahwa retribusi sampah yang berlaku selama ini tidak menggunakan mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Hidayat, yang berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate, menanggapi pernyataan calon wali kota nomor urut 2, Hadianto Rasyid, terkait penerapan retribusi sampah.

Hadianto mengakui bahwa meskipun sudah berupaya maksimal, retribusi sampah dari rumah tangga dan tempat usaha belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan. Hadianto juga menambahkan rencana untuk melakukan digitalisasi dalam sistem pengelolaan PAD, seperti memasang kamera pengawas di area parkir untuk memantau pergerakan kendaraan yang menggunakan jasa parkir.

Namun, Hidayat merespons hal ini dengan mempertanyakan validitas sistem retribusi sampah yang saat ini berjalan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mematuhi aturan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Salah satu bukti yang Hidayat bawa dalam debat adalah kwitansi yang digunakan sebagai tanda setoran retribusi sampah oleh masyarakat. Bukti tersebut dianggapnya tidak sah karena hanya berupa kwitansi fotokopi atau yang dijual di toko-toko alat tulis kantor (ATK), alih-alih menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

“Bagaimana mau menerapkan digitalisasi jika pungutan retribusi yang saat ini dilakukan masih menggunakan kwitansi asal-asalan, bahkan ada yang hanya berupa cetakan fotokopi? Ini saja belum sesuai aturan,” kata Hidayat dengan tegas.

Hidayat melanjutkan kritiknya dengan menegaskan bahwa seharusnya setiap pungutan retribusi resmi menggunakan SSRD sebagai bukti sah bahwa dana tersebut telah masuk ke kas daerah. “Jika pungutan tidak menggunakan SSRD dari Dinas Pendapatan Daerah, maka ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan sebagai pungli,” jelas Hidayat.

Hidayat juga menyebutkan bahwa selama dua tahun terakhir, banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait praktik retribusi sampah yang dilakukan oleh oknum tanpa mengikuti prosedur yang benar. Beberapa warga mengaku diminta iuran oleh petugas pengangkut sampah tanpa diberikan bukti setor resmi. Bahkan, ada yang melaporkan bahwa sopir pengangkut sampah secara langsung meminta pungutan kepada warga.

“Nah, ini yang kita curigai. Permintaan iuran yang tidak disertai bukti setoran resmi. Ini bisa menjadi praktik pungli yang merugikan masyarakat,” katanya dengan nada geram.

Hidayat juga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini, karena jelas ada pelanggaran terhadap aturan pungutan resmi. “Ini adalah pelanggaran hukum yang jelas, dan aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan untuk menindak praktik pungli ini,” tambah Hidayat.

Tidak hanya mengkritik kebijakan yang ada, Hidayat juga menawarkan solusi. Jika terpilih kembali sebagai Wali Kota Palu, Hidayat berjanji akan menghapuskan retribusi sampah rumah tangga. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak relevan untuk diterapkan di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan perekonomian pasca-bencana alam dan pandemi COVID-19.

“Masyarakat kita masih berada dalam fase pemulihan ekonomi. Jangan kita tambah beban mereka dengan retribusi yang tidak tepat. Pemerintah harus mencari cara lain untuk meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat,” tegasnya.

Hidayat mengingatkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Palu pada periode 2016-2021, ia mampu membangun banyak infrastruktur penting tanpa perlu meminta masyarakat membayar retribusi sampah. Ia menyebut beberapa pencapaian besar, seperti pembangunan Jembatan Lalove, jalan lingkar selebar 40 meter sepanjang 9 kilometer, revitalisasi pasar Bambaru, dan perbaikan drainase di berbagai kawasan kota.

“Saya bisa membangun banyak infrastruktur penting tanpa meminta masyarakat membayar retribusi sampah. Kami membangun jembatan Lalove, memperbaiki jalan-jalan di lingkungan pasar Manonda dan Masomba, dan masih banyak lagi. Ini semua menggunakan PAD, tanpa retribusi sampah,” ungkap Hidayat, memberikan contoh nyata keberhasilan kepemimpinannya.

Dalam penutup wawancara, Hidayat menekankan pentingnya pengkajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan publik, agar tidak asal-asalan dan merugikan masyarakat. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar target PAD.

“Saat membuat kebijakan, kita harus mengkaji dengan matang. Jangan sampai kebijakan yang kita buat malah merugikan masyarakat. Saya dan Andi Nur B Lamakarate berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan menjaga transparansi dalam setiap aspek pemerintahan,” pungkasnya.

Dengan janji untuk menghapus retribusi sampah rumah tangga dan komitmen menjaga integritas pemerintahan, Hidayat dan pasangannya menawarkan harapan baru bagi masyarakat Palu di Pilkada 2024.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x height="519" />