30 Kg Sabu dan Tiga Kurir Diamankan, Polisi Ungkap Peran Jaringan G Malaysia

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Jul 2025 08:16 0 106 π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Palu,– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah. Aksi pengungkapan ini terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli, tepatnya pada Kamis (24/7/2025), saat satu unit speed boat merapat di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir.

β€œPengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Mei 2025, setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana masuknya sabu asal Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa jaringan tersebut telah menjadi target buruan sejak 2021. Kali ini, upaya mereka akhirnya berhasil digagalkan ketika hendak mendaratkan barang haram di Tolitoli.

β€œSaat dilakukan penangkapan, di dalam speed boat ditemukan tiga orang yang diduga sebagai kurir serta dua karung berisi masing-masing 15 paket besar sabu, dengan total berat sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli; HS (47); dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Dalam keterangan lebih lanjut, Kombes Pribadi mengungkapkan bahwa JK lebih dulu berangkat dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis, lalu menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dari sana, keduanya berangkat ke Semporna, Malaysia menggunakan speed boat.

β€œDi Semporna, mereka mengambil sabu dari seseorang yang diketahui sebagai anak buah saudara G, yang merupakan bagian dari jaringan pengedar internasional,” paparnya.

Setelah barang diterima, pelaku kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa satu orang tambahan, S, yang turut menumpang kapal cepat tersebut.

β€œMereka sempat beberapa kali berhenti di pulau-pulau kecil untuk mengisi bahan bakar sebelum tiba di Tolitoli. Dari hasil penangkapan ini, kami juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama operasi penyelundupan berlangsung,” jelas Pribadi.

Ia memastikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk mengejar pemasok di luar negeri yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

β€œJika diasumsikan satu gram sabu bisa digunakan lima orang, maka 30 ribu gram ini berarti menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi bangsa,” tutupnya. (*)

π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x