Palu,β Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) menggelar kegiatan evaluasi pemanfaatan data sektoral untuk mendukung perencanaan dan pemantauan pembangunan daerah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (28/7/2025) di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamajido, Sp.PK, M.Kes., membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Bappeda Dr. Ir. Christina Shandra Tobondo, MT., PLH Kepala Dinas Kominfo Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penguatan statistik sektoral merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut bahwa urusan statistik adalah kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, meski bukan pelayanan dasar.
“Urusan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wagub menekankan pentingnya percepatan pengisian aplikasi satu data. Ia mengungkapkan bahwa capaian Provinsi Sulawesi Tengah saat ini baru berada di angka 53 persen. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman teknis seluruh perangkat daerah agar target 100 persen bisa diraih. Target tersebut menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat.
Penyelenggaraan statistik sektoral ini juga mengacu pada kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 sebagai revisi dari Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
βMelalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,β jelas Wakil Gubernur.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip-prinsip dalam SDI, seperti standar data, metadata, interoperabilitas, hingga pemanfaatan kode referensi dan data induk. Setiap produsen data, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas informasi yang dihasilkan benar-benar mendukung pembangunan daerah berbasis data.
Kegiatan evaluasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan SDM perangkat daerah dalam mengelola statistik sektoral secara menyeluruh. Wagub pun mengingatkan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan pada bulan September guna memastikan kesiapan semua perangkat daerah dalam pemutakhiran dan pengisian data aplikasi. (*)
Tidak ada komentar