Ketua DPRD Palu Soroti Polemik Penyegelan Tempat Usaha, Dorong RDP Bersama Pedagang Lokal

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Agu 2025 00:28 0 4 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,-Kebijakan Pemerintah Kota Palu dalam menyegel sejumlah tempat usaha karena menunggak pajak daerah memicu berbagai tanggapan dari publik. Salah satu suara yang mencuat datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang meminta agar persoalan ini dikaji secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat.

Rico sapaan akrabnya mengakui bahwa langkah penyegelan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tampak “sadis” jika dilihat secara kasat mata. Namun, setelah mendapatkan penjelasan teknis dari Bapenda, ia menilai bahwa tindakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan telah melalui proses panjang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

β€œPemkot tidak langsung menyegel. Berdasarkan penjelasan Bapenda, penyegelan itu adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Mereka sudah menyurati pemilik usaha, bahkan mengundang untuk berdialog, tetapi tidak ada respons,” terang Rico.

Rico juga mengungkapkan bahwa ia telah dihubungi oleh sejumlah perwakilan asosiasi pelaku usaha yang merasa keberatan atas tindakan tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, persoalan tunggakan pajak ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian konkret dari pihak pelaku usaha.

β€œDari hasil penyampaian Bapenda, usaha-usaha yang disegel ini justru tergolong aktif dan berjalan lancar. Namun ironisnya, mereka tetap enggan memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjembatani kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, DPRD Kota Palu berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha lokal, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (15/8/2025). Rico menegaskan bahwa forum ini bertujuan menyamakan persepsi dan mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.

β€œKita ingin dengar langsung alasan dari para pengusaha. Apakah ada kendala dalam sistem pembayaran, komunikasi, atau hal-hal teknis lain yang belum terselesaikan. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang terkesan sepihak,” ujarnya.

Lebih jauh, Ketua DPRD menyatakan bahwa penertiban pajak daerah tetap merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif dan edukatif harus tetap dikedepankan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi dan fluktuasi harga bahan pokok.

Rico berharap ke depan, seluruh pelaku usaha di Kota Palu dapat semakin kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk terus menyempurnakan sistem komunikasi dan sosialisasi kepada wajib pajak, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan kedua belah pihak.

RDP besok diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA