DPRD Kota Palu Terima Aspirasi Pedagang: Minta Penyegelan Usaha Dihentikan

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Agu 2025 00:14 0 9 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,-Keluhan pedagang kuliner mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Palu bersama Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) Sulawesi Tengah dan perwakilan Pemerintah Kota Palu, Jumat (15/8/2025). Dalam forum tersebut, para pelaku usaha menuntut penghentian aksi penyegelan tempat usaha serta pemutihan tunggakan pajak yang diberlakukan sejak awal pandemi Covid-19.

Sekretaris ASPEK Sulteng, Novrie, menilai bahwa kebijakan pemungutan pajak dan penindakan melalui penyegelan justru melemahkan usaha kecil yang masih berupaya bangkit dari dampak ekonomi pandemi.

β€œKalau tempat usaha kami disegel karena belum bayar pajak, lalu dari mana kami bisa dapat uang untuk membayar? Kami bukan koruptor, kami hanya pedagang yang mencari nafkah dan ikut menyumbang PAD,” ujarnya penuh emosi.

Novrie juga mengkritik keras masih adanya petugas pajak yang turun ke lapangan untuk menagih, serta beban pajak yang diberlakukan secara akumulatif sejak masa pandemi. Ia menekankan bahwa daya beli masyarakat menurun tajam saat itu, sehingga tidak adil jika pedagang masih harus menanggung tunggakan dari masa krisis.

β€œTagihan sejak awal hingga berakhirnya Covid-19 inilah yang paling memberatkan. Saat itu cari makan saja susah, tapi sekarang kami masih dibebani tagihan pajak masa lalu. Di mana hati nurani pemerintah?” tegasnya.

ASPEK Sulteng meminta agar solusi atas tunggakan tersebut diserahkan kepada asosiasi untuk dimediasi, dan menekankan pentingnya kepastian hukum terkait pajak agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Kumalasari, menjelaskan bahwa kebijakan pajak 10 persen merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan telah disesuaikan melalui peraturan daerah. Ia juga menegaskan bahwa pajak tersebut dikenakan pada konsumen, bukan mengurangi pendapatan bersih pedagang.

β€œPajak ini tidak diambil dari pedagang, melainkan dari pembeli saat melakukan transaksi. Jadi sebenarnya tidak merugikan pelaku usaha, asalkan ada transparansi,” jelas Eka.

Terkait tindakan penyegelan, Eka menyebut bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Menurutnya, beberapa tempat usaha yang disegel sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun meskipun telah diberi surat teguran.

β€œTidak serta-merta kami langsung segel. Sudah ada proses, ada peringatan, dan kesempatan untuk menyicil. Tapi jika semua upaya itu diabaikan, maka penutupan sementara menjadi jalan terakhir,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Palu, Rusman Ramli, berharap RDP ini menjadi titik temu antara kepentingan pelaku usaha dan kebijakan pemerintah. Ia memastikan aspirasi yang disampaikan ASPEK Sulteng akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan Perda.

β€œPermintaan pemutihan tunggakan dan evaluasi tarif sudah kami catat. Kami akan terus kawal agar kebijakan ini berpihak, tidak hanya pada penerimaan daerah tapi juga pada keberlangsungan usaha masyarakat,” ucap Rusman.

Rapat turut dihadiri oleh anggota Komisi B DPRD Palu yakni Muslimin, Nurhalis Nur, Ratna Mayasari Agan, dan Nendra Kusuma Putra.(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x