Donggala,β Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdulla Sutomo, polisi menangkap seorang perempuan berinisial AT (43), warga setempat, yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.
βPenangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,β kata Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., di Palu, Rabu (27/8/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil. Selain itu, turut diamankan 9 unit telepon genggam, 8 kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK, 7 unit sepeda motor, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, serta uang tunai sebesar Rp47,4 juta.
βTersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,β tegas Sembiring.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah. (*)
Tidak ada komentar