IJTI Sulteng Nilai Pemanggilan TVRI oleh KPID Sebagai Bentuk Intimidasi Terhadap Kebebasan Pers

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 10:13 0 155 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil pihak TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.

IJTI Sulteng menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers serta mengganggu independensi lembaga penyiaran publik.

β€œKami memandang tindakan KPID Sulteng memanggil TVRI untuk klarifikasi atas pemberitaan itu sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi menekan kebebasan pers. Seharusnya KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam P3SPS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua IJTI Sulawesi Tengah, Rolis Muchlis, dalam pernyataannya, Senin (7/10/2025).

Menurut Rolis, jika KPID Sulteng merasa keberatan terhadap isi berita yang disiarkan oleh TVRI Sulawesi Tengah, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi.

β€œPemanggilan semacam ini bisa menciptakan tekanan terhadap redaksi dan mengganggu independensi jurnalis. Kami menegaskan bahwa pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas Rolis.

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulteng, Heri Susanto, menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID.

β€œKami mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan tidak menggunakan kewenangan lembaga untuk menghambat tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Heri.

IJTI Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh kepada TVRI Sulawesi Tengah agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik serta bekerja secara profesional dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.

β€œKami berdiri bersama TVRI Sulteng untuk terus menyuarakan kebenaran dan memberikan informasi yang akurat kepada publik,” tutup Rolis.

Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi seruan agar seluruh lembaga publik dan aparat negara memahami serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi di Indonesia./(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x