π—•π—˜π—₯π—œπ—§π—”

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Sita 18 Paket Sabu Siap Edar

×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Sita 18 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, inipalu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah pesisir utara Sulteng. Dalam operasi yang digelar di Kabupaten Tolitoli, petugas berhasil mengamankan 18 paket sabu-sabu siap edar dari seorang pria berinisial GKG (63).

Penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/10/2025) sekitar pukul 08.54 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Dr. Moh Hatta, Kecamatan Baolan, Tolitoli. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

β€œDari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam berbagai ukuran beserta peralatan yang digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsinya,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring, di Palu, Jumat (24/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu dengan total berat 104,82 gram, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, alat hisap (bong), korek gas, sendok plastik sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan untuk transaksi.

β€œSelain itu, tim juga menemukan kartu ATM BRI milik pelaku, yang diduga digunakan untuk menerima hasil penjualan barang haram tersebut,” jelas Kombes Sembiring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

β€œKami tengah menelusuri jaringan pemasok yang terhubung dengan tersangka, termasuk kemungkinan adanya peredaran lintas kabupaten,” tambahnya.

Atas perbuatannya, GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *