PALU,- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulawesi Tengah yang baru, Irjen Pol Endi Sutendi, untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng.
βTambang ilegal adalah pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan Kapolda baru,β tegas Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH, pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Taufik, maraknya aktivitas PETI di sejumlah daerah terjadi karena lemahnya penegakan hukum oleh aparat, khususnya di tingkat Polda Sulteng. Ia menyebut aktivitas tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta kerusakan lingkungan.
Taufik menyoroti aktivitas PETI di Poboya, Kota Palu, yang hingga kini disebut masih berjalan tanpa penindakan berarti.
βTambang ilegal di Poboya itu berada di pelupuk mata Polda Sulteng, jaraknya hanya sekitar 10 kilometer dari markas Polda. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,β ujarnya.
Selain Poboya, aktivitas PETI juga disebut marak di Kabupaten Parigi Moutong dan Buol. Berdasarkan sejumlah pemberitaan dan temuan JATAM, terutama di wilayah pegunungan Desa Busak I, Busak II, dan Pinamula di Kabupaten Buol, kegiatan tambang ilegal disebut semakin meningkat.
βNamun sampai hari ini kami dari JATAM belum menerima informasi adanya tindakan hukum dari aparat,β tambah Taufik.
Ia menyampaikan bahwa desakan untuk menindak PETI telah disuarakan sejak masa jabatan Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho. Namun, penindakan yang dilakukan dinilai baru menyentuh pekerja lapangan, bukan aktor atau pemodal di balik PETI.
βSelama ini penindakan hanya sebatas ke pekerja. Para pemodal di balik tambang ilegal belum tersentuh, makanya aktivitas mereka tetap eksis,β jelas Taufik.
JATAM mendesak Kapolda Irjen Pol Endi Sutendi untuk mengambil langkah konkret, termasuk menindak perusahaan atau pihak yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan mencemari lingkungan.
Taufik juga menyoroti penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang umum dipakai dalam PETI.
βPenggunaan merkuri dilarang undang-undang. Jadi selain menindak tambang ilegal, Kapolda juga harus berani menjerat penyuplai bahan berbahaya itu,β tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan untuk melakukan penindakan. Ia juga menyinggung adanya dugaan keberpihakan kepada pemodal.
βPraktik tambang ilegal masih eksis karena ada yang membiayai. Aparat harus berani memberi efek jera dengan menjerat para pemodal dengan pasal berlapis, bukan hanya pekerja,β ujarnya.
Ia meminta aparat bersikap transparan dalam mengungkap jaringan pemodal atau pihak yang membekingi PETI agar publik dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum.
βKapolda Sulteng yang baru harus punya komitmen kuat untuk menangani aktivitas tambang ilegal yang hampir ada di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng,β tutup Taufik.
Menurut catatan JATAM, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah disebut mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Endi Sutendi sebagai Kapolda Sulawesi Tengah menggantikan Irjen Pol Agus Nugroho pada Rabu (29/10/2025) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.(*)













