PARIGI MOUTONG,-Β Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali disorot. Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Tambang (FORMAT) Kabupaten Parigi Moutong mendesak Polisi Kehutanan Penegakan Hukum (Polhut Gakkum) bertindak tegas atas dugaan maraknya kegiatan PETI di kawasan hulu Sungai Taopa, Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.
Ketua LSM FORMAT, Rustam H. Husen, mengatakan aktivitas PETI di dalam kawasan hutan tersebut telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan terkesan dibiarkan.
βDengan maraknya kegiatan PETI di kawasan hutan hulu Sungai Taopa, keberadaan Polhut Gakkum perlu dipertanyakan. Mengapa kegiatan itu seolah dibiarkan?β tegas Rustam dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Rustam juga meminta Polhut Gakkum memanggil sejumlah pihak yang mengklaim memiliki lahan di area kawasan hutan tersebut.
βKami mendesak agar dipertanyakan legalitas alas hak lahan di kawasan hutan,β ujarnya.
Tak hanya di Desa Gio Barat, Rustam menyebut pola serupa juga terjadi di Desa Lobu dan Lambunu. Ia meminta Gakkum tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga pemodal yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI.
βKami berharap Gakkum mengusut aktor intelektual dan pemodal di balik PETI ini, bukan sekadar menindak pekerja,β jelasnya.
Rustam menyebut terdapat beberapa pemilik alat berat yang diduga terlibat, dengan inisial H.KWN (2 unit), AO (2 unit), GR (5 unit), LE (2 unit), dan RK (4 unit).
Sebagai informasi, Polisi Kehutanan (Polhut) berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan bertugas melakukan pengamanan serta penegakan hukum di kawasan hutan./(*)













