PALU, β Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Watutempa, Kelurahan Tondo, Kota Palu, kian mengkhawatirkan. Meski kegiatan ini jelas melanggar hukum, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lokasi yang dikenal dengan sebutan “Kijang 30” ini diduga telah melibatkan ratusan unit truk dalam proses pengangkutan material tambang. Bahkan, alat berat pun disebut-sebut mulai dimasukkan ke area tersebut guna mendukung operasi ilegal yang berlangsung secara masif.
βTruk-truk itu mengangkut material dari lokasi PETI Kijang 30 menuju sejumlah titik perendaman yang tersebar di sekitar wilayah Poboya,β ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah truk yang beroperasi diduga menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari kewajiban pajak serta menyamarkan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.
βPara pemodalnya bukan hanya dari Kota Palu atau daerah lain di Sulawesi Tengah. Informasi yang beredar, banyak juga yang berasal dari luar provinsi,β tambahnya.
Aktivitas PETI di kawasan Watutempa sebenarnya pernah disentuh penegakan hukum. Pada Mei 2024 lalu, Polda Sulteng melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore.
Namun, menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, Moh Taufik, penanganan kasus tersebut terkesan setengah hati. βWNA-nya memang ditangkap, tetapi cukong lokal dan pemilik lahan tambang justru tidak tersentuh hukum,β tegas Taufik.
Ia menambahkan, kedua WNA tersebut hanya dikenakan sanksi deportasi, tanpa proses hukum lebih lanjut. Padahal, keberadaan mereka di lokasi tambang ilegal tidak mungkin terjadi tanpa adanya koneksi dan informasi dari pihak lokal.
βJangan sampai modus kunjungan wisata digunakan sebagai celah bagi warga asing untuk masuk dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti PETI,β ujarnya mengingatkan.
JATAM Sulteng pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan pemilik lokasi tambang. Selain itu, ia meminta instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi, memperketat izin masuk bagi tenaga kerja asing ke wilayah Sulawesi Tengah.
Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025).
Kemarin tim dari subdit 4 ke lokasi dimaksud bang. Dan tdk ditemukan ada alat beratnya.(*)
Tidak ada komentar