Rakor Bersama Mendagri, Wagub Reny Tekankan Pentingnya Kajian dalam Penyusunan Perda

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 14:42 0 337 π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

PALU, – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri, Prof. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., secara daring melalui zoom meeting pada Kamis (14/8).

Rakor tersebut membahas penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, dengan tujuan mewujudkan tertib implementasi peraturan daerah. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala daerah maupun perwakilan kepala daerah se-Indonesia.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah terkait penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Mendagri menegaskan, penetapan pajak maupun retribusi harus memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak memberatkan warga berpenghasilan rendah.

β€œSurat edaran saya menjadi landasan agar kepala daerah tidak kehilangan muka. Pajak harus melihat kemampuan masyarakat, dan sebelum menerbitkan peraturan daerah perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Mendagri.

Mendagri juga menekankan agar inspektur daerah lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, sehingga aturan yang dibuat benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sulteng menegaskan pentingnya peran Biro Hukum dalam setiap penyusunan peraturan daerah.

β€œSetiap peraturan yang akan dibuat harus melalui kajian mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dikaji, barulah kita ajukan kepada Pak Gubernur,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Wagub Sulteng turut didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Dahri Saleh, M.Si., serta perwakilan dari Biro Hukum dan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. (*)

π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x