Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi di Parigi Moutong, Satu Excavator Disita

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 13:03 0 185 πƒπ‘πšπ§π’ 𝐑 𝐆𝐨𝐦𝐦𝐨

Parigi Moutong, – Aparat Kepolisian Resor Parigi Moutong berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang digelar Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA itu, polisi mengamankan dua pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis excavator.

Dua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) ditangkap saat tengah melakukan kegiatan tambang menggunakan peralatan lengkap. Bahkan, mereka menyewa excavator untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan alat berat dan sistem penyaringan tradisional. Material tanah dikupas menggunakan excavator, dialirkan ke talang kayu, lalu disemprot air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas sebelum dilakukan pendulangan.

β€œPenegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam,” tegas Kapolres.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit excavator merek Hitachi Zaxis 110 warna oranye, 1 bungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar 7 gram, 1 unit mesin alkon merek Honda 160X, 1 potongan selang spiral biru, dan 2 lembar karpet penyaring emas.

Kapolres menambahkan, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Kerusakan di bantaran sungai dikhawatirkan memicu pencemaran air, kerusakan ekosistem, hingga bencana banjir bandang dan longsor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak pada keuntungan sesaat dari tambang ilegal. β€œKami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Parigi Moutong dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di wilayah tersebut./(*)

πƒπ‘πšπ§π’ 𝐑 𝐆𝐨𝐦𝐦𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Like Us On Facebook

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x