Menu

Mode Gelap
Irmayanti Pettalolo Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Intervensi Nur Wahidah Ramadhani, Siswa SDN 3 Palu Berprestasi di Ajang Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024 PETI di Poboya: Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Sumber Air Kota Palu Gerakan Satu Juta Pohon Diresmikan, Palu Menuju Kota Hijau dan Bersih Baliho Anwar-Reny Dirusak, Tim BERANI Serukan Etika Berpolitik Pusat Kuliner Huntap Talise Siap Dukung UMKM, Peresmian Direncanakan 28 Oktober 2024

Berita Palu

Tiga Bulan Bekerja Tak di Gaji, Rustam Minta Tanggung Jawab Dinas PU

badge-check


					Tiga Bulan Bekerja Tak di Gaji, Rustam Minta Tanggung Jawab Dinas PU Perbesar

INIPALU,Morowali, Seorang pekerja penjaga alat ukur debit air sungai diatas bendungan Irigasi Karaupa, Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bernama Arif Kurniawan Alias Rustam Warga Desa Limbo Makmur, Mengeluhkan gajinya yang belum di bayarkan selama 3 Bulan.

Dirinya mengungkapkan, bahwa telah 3 bulan lamanya tidak menerima gaji atau honor dari pihak terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum.

Tidak hanya itu, saudara Arif kurniawan atau Rustam, bahkan diberhentikan oleh pimpinannya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, sebab tidak melaksankan tugas nya.

Saat di Konfirmasi, Rustam mengatakan, dirinya bukan tidak ingin menjalankan tugas, akan tetapi dalam hal ini dirinya tidak menjalankan tugasnya karena gaji yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan.

“Saya telah melakukan komplain masalah gaji atau honor sebab sudah tiga bulan bekerja dengan kontrak seminggu sekali bekerja atau 4 kali dalam sebulan untuk mengecek Debit Air dengan gaji 1 juta perbulan dan ada perubahan waktu kerja setiap harinya,” Ujarnya.

Dia lebih lanjut menjelaskan, dirinya sehari hari bekerja, menempuh jarak 3 Kilometer dengan medan yang sangat ekstrim, bahkan di saat hujan tidak bisa tembus dilalui kendaraan bermotor atau Roda 2.

Tidak hanya itu, perubahan waktu kerja dari 4 hari dalam sebulan, bahkan di ubah kembali menjadi 30 hari dalam sebulan, yaitu full waktu, namun tidak diikuti dengan adanya perubahan gaji atau honor pak Rustam.

Oleh karna itu, dirinya diberhentikan akibat tidak menjalankan tugas seprti yang diperintahkan pimpinannya, bahkan honor pak Rustam selama 3 bulan terakhir tak kunjung di bayarkan.

Namun walaupun telah di berhentikan, tetapi hingga saat ini pak Rustam masih tetap bekerja. Kunci bangunan dan alat alat pengukur debit air tersebut masih di pegang dan digunakan pak Rustam untuk melakukan pekerjaannya itu.

Sementara itu, belum ada penjelasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum terkait hal ini, media ini telah menjonfirmasi namun belum menerima jawaban atau balas. ****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Irmayanti Pettalolo Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Intervensi

4 Oktober 2024 - 08:32 WIB

Nur Wahidah Ramadhani, Siswa SDN 3 Palu Berprestasi di Ajang Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024

4 Oktober 2024 - 07:10 WIB

Gerakan Satu Juta Pohon Diresmikan, Palu Menuju Kota Hijau dan Bersih

3 Oktober 2024 - 02:49 WIB

Baliho Anwar-Reny Dirusak, Tim BERANI Serukan Etika Berpolitik

2 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Pusat Kuliner Huntap Talise Siap Dukung UMKM, Peresmian Direncanakan 28 Oktober 2024

2 Oktober 2024 - 04:30 WIB

Trending di Berita Palu