Palu – Satuan Lalu Lintas Polresta Palu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus permohonan perpanjangan atau permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu, Iptu Yosua Martua Simanjuntak, S.Tr.K,Rabu, 31 Januari 2024, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, selain memberikan bimbel bagi pemohon baru atau perpanjangan, dan itu dilakukan untuk membantu pemohon agar lebih paham mengikuti uji teori atau praktek.
“ iya Kami berharap bahwa upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan,” ucapnya.
Terkait dengan biaya, Iptu Yosua, menguraikan untuk pembuatan SIM ataupun perpanjangan masa berlakunya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Untuk pemohon pembuatan SIM baru kategori SIM A, BI, dan BII, sebesar Rp.120 Ribu, sementara untuk kategori SIM C, sebesar Rp.100 Ribu.Sementara untuk pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A Rp.80 Ribu dan SIM C Rp.75 Ribu.
“Untuk biaya di atas, warga yang memohon dapat langsung membayarkan di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Palu.Jadi masyarakat tidak lagi jauh jauh ke Bank,” ucapnya.
Sementara untuk surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan Kesehatan, Kanit Regident mengatakan bahwa, itu bukan pihak Kepolisian yang mengeluarkan, namun pihak ketiga diluar Polresta Palu, yang mana warga harus mengurusnya sendiri, dan untuk biayanya diterapkan oleh pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
Untuk Surat Psikologi dan Kesehatan, itu tertuang dalam Perpol no 5 Tahun 2021, pemohon sim wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan yang sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat psikologi dan kesehatan.
“ Iya, untuk Kesehatan dan Psikologi, ada pihak ke tiga yang membuatnya, bukan dari pihak Polresta Palu,” Tegasnya.
Untuk waktu yang dibutuhkan, lanjut Yoshua, relatif singkat untuk pengurusannya. Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 20 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang.Jadi semuanya tergolong mudah dan terjangkau.
Yang paling penting pemohon masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan, ikuti semua prosesnya dan lengkapi persyaratannya.Ikuti semua Ujiannya baik itu Teori ataupun praktek.Kan saat ini untuk ujian praktek khusunya untuk roda dua, sudah jauh lebih mudah.
“Jangan menggunakan jasa joki atau calo, percayalah pada kemampuan Anda.Biar menggunakan jasa Calo, malah masyarakat sendiri yang rugi jika pakai calo,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Iptu Yosua Martua Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan jasa calo.
Karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur. akan membuat rugi berbagai pihak, ditengah upaya pihaknya untuk memberantas praktek percaloan.
“Memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Sehingga Saya meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi,” tutupnya./*