Palu- Acara Musrenbang Dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045 yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Bertempat di di Aula pertemuan Restoran Kampung Nelayan, Kota Palu.Selasa, (30/4 2024)
Dalam sambutannya sekkot menyampaikan pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.
Tahapan pelaksanaan yang telah dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045 sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024.
“Acara ini merupakan wahana untuk mengintegrasikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan dari berbagai sektor, Musrenbang RPJPD yang dilakukan hari ini diikhtiarkan untuk menyerap berbagai masukan penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kota Palu jangka panjang dengan durasi 20 tahun,” ujar Sekkot.
Menurut Sekkot, Pelaksanaan musrenbang RPJPD ini, akan menjadi momentum penting untuk menyatukan berbagai pola pikir dan aspirasi dari pelaku pembangunan, baik dari pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha.
Sebab melalui pelibatan semua pihak, diharapkan akan tercipta rasa memiliki terhadap hasil dan karya pembanguan yang akan dilaksanakan.
Musrenbang RPJPD juga bertujuan membahas rancangan RPJPD tahun 2025-2045, menetapkan visi, misi, arah kebijakan serta menyepakati prioritas pembangunan daerah, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah, terukur dan akuntabel serta bisa menjawab permasalahan daerah dan isu-isu strategis yang ada serta tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Kota Palu secara tepat dan strategis.
Karena itu, Sekkot berharap kepada semua stakeholders yang hadir saat ini untuk dapat berpikir terbuka, terintegrasi, inovarif serta bersinergi dalam proses perencanaan pembangunan di Kota Palu, sdehingga mampu meningkatkan produktifitas serta daya saing daerah.
Rangkaian proses peenyusunan Dokumen RPJPD Kota Palu, dan upaya mengintegrasikan berbagai dokumen penyerta lainnya, lanjut Sekkot, merupakan hal penting, agar segala dampak negatif yang potensi muncul dalam pelaksanaan pembangunan dalam jangka panjang dapat diminimalisir serta termitigasi secara baik.
“Untuk itulah saya berharap melalui Musrenbang RPJPD ini, semua pihak bisa berkontribusi memberikan masukan dan saran positif dan konstruktif, sekaligus serta mendorong rekomendasi yang berisi rumusan mitigasi dan atau alternatif untuk memperkaya muatan dalam dokumen RPJPD Kota Palu,” kata Sekkot.
Wali Kota melalui Sekkot menyarankan, bahwa pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam haruslah menjadi hal penting untuk lebih diperhatikan.
Sebab merupakan modal dasar pembangunan berkelanjutan, dalam pelaksanaanya maka harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini, akan memiliki manfaat besar terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Palu 20 tahun yang akan datang,” tambah Sekkot.
Tidak ada komentar