PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran sabu seberat 15,450 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Ditresnarkoba pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00.30 WITA di jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
“Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba mengamankan satu pelaku berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, bertindak sebagai kurir. Sabu tersebut dijemput dari Tawaeli dan akan diantar ke Tatanga, Kota Palu. ” jelas Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (15/5/2024).
IL bertindak atas perintah I (DPO) untuk menjemput sabu dari seseorang yang identitasnya tidak disebutkan. Setelah menerima sabu dalam dua tas jinjing, IL bergegas ke Palu dan ditangkap di jembatan Tawaeli.
Barang bukti yang disita antara lain 15 paket besar sabu seberat 15 kg, 9 paket kecil seberat 450 gram, dua tas jinjing, satu sepeda motor, dan satu handphone.
“IL dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan digagalkannya peredaran sabu sebanyak 15,450 Kg, kepolisian menyelamatkan sekitar 30.900 orang dari bahaya narkoba,” kata Sembiring./*
Tidak ada komentar