Menu

Mode Gelap
LPAP El Capitan Indonesia Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Parigi Moutong Wali Kota Hadianto Rasyid Lepas Kontingen Popda Palu Menuju POPDA Sulteng 2024 Sekkot Palu Resmikan GPM, Tekankan Pentingnya Pangan Sehat dan Pengendalian Inflasi Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu, Kapolda: Ini Bukti Keseriusan Kami Deklarasi BERANI di Touna: Belasan Ribu Warga Dukung Anwar – Reny Pemkot Palu dan Hiswana Migas Bahas Perluasan Program BBM Subsidi Tepat Sasaran

BERITA SULTENG

Ditreskrimsus Polda Sulteng ungkap Kasus Pertambangan Ilegal di Morut

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Sulteng ungkap Kasus Pertambangan Ilegal di Morut Perbesar

Palu,- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Pengungkapan ini berawal dari laporan PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) yang beroperasi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa hasil penyelidikan pada Senin, 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan 3 ahli, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Arfain Tamrin (31), Direktur Utama PT. GPS, dan Safiuddin (46), Komisaris Utama PT. GPS,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono, Selasa (4/6/2024).

Dalam operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti penting, termasuk enam unit alat berat excavator, dua unit dump truck 10 roda, dan dua belas dome atau tumpukan ore nikel.

Para tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini menyatakan bahwa orang yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan/atau membawa alat berat untuk penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam perkara ini, Negara RI mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar,” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Selain itu kata Djoko, Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana di sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Polda Sulteng berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di sektor ini demi menjaga kelestarian alam dan kekayaan mineral Indonesia.” tegas Kabidhumas./*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPAP El Capitan Indonesia Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Parigi Moutong

26 Juli 2024 - 09:23 WIB

Wali Kota Hadianto Rasyid Lepas Kontingen Popda Palu Menuju POPDA Sulteng 2024

26 Juli 2024 - 06:15 WIB

Sekkot Palu Resmikan GPM, Tekankan Pentingnya Pangan Sehat dan Pengendalian Inflasi

25 Juli 2024 - 08:46 WIB

Polda Sulteng Musnahkan 41,5 Kg Sabu, Kapolda: Ini Bukti Keseriusan Kami

25 Juli 2024 - 06:19 WIB

Deklarasi BERANI di Touna: Belasan Ribu Warga Dukung Anwar – Reny

24 Juli 2024 - 14:48 WIB

Trending di BERITA SULTENG