BERITA SULTENG

Pemkot Palu Terbitkan Surat Edaran Pembagian Kurban Tidak Mengunakan Kantong Plastik

×

Pemkot Palu Terbitkan Surat Edaran Pembagian Kurban Tidak Mengunakan Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini

Palu, Sulawesi Tengah – Dalam rangka menyelenggarakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah (2024 M), Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan Surat Edaran Nomor: XXX/500.9.14.2/VI/KADIS DLH yang mengatur pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik.

Edaran ini bertujuan untuk menjaga lingkungan dari pencemaran sampah plastik yang tidak mudah terurai dan bersifat toksik serta karsinogenik.

Menurut Hadianto, sebagian masyarakat Kota Palu yang akan berkurban dan membagikan daging kurban diharapkan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Sampah plastik yang tidak mudah terurai dapat menimbulkan toksik dan bersifat karsinogenik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” tegasnya.

Berikut beberapa poin penting dalam edaran tersebut:

1.Penggunaan Wadah Alternatif
– Panitia pembagian daging kurban diimbau untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Masyarakat diminta membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
– Wadah alternatif yang disarankan meliputi daun pisang, wadah anyaman bambu (besek) atau bingga, dan wadah makanan lain yang bisa digunakan ulang atau dapat dikomposkan.

2.Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah
– Menyediakan tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
– Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

3.Pengelolaan Limbah Pemotongan Hewan Kurban
– Tidak membuang limbah atau sampah hasil pemotongan hewan kurban ke sungai atau badan air. Limbah dianjurkan untuk ditimbun kembali di lubang yang telah dibuat.

4.Penyediaan Satuan Tugas Khusus
– Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan atau masjid yang menangani sampah sekaligus memberikan edukasi dalam pengurangan sampah plastik.

5.Pelaporan oleh Para Lurah
– Para lurah diminta melaporkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa plastik di lingkungan masing-masing kepada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Jl. Kijang Utara VI No. 06 Kel. Birobuli Utara atau melalui tautan http://bit.ly/IdulAdhaKotaPalu2024 selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2024.

“Dengan semangat untuk menjaga kondisi minim sampah, mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan yang tetap bersih dan sehat, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hal-hal tersebut,” ujar Hadianto Rasyd.

Demikian edaran ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih./*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *