PALU – Setelah melakukan penyidikan terkait adanya laporan kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Tim Resmob Tadulako, Polresta Palu, Selasa 9 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, akhirnya menangkap Dua Pria yang merupakan Pelaku.
Kanit Jatanras, Sat Reskrim Polresta Palu, Ipda Dwiwahyu Sagita R., S.Tr.K, Jumat 12 Juli 2024, menjelaskan Kedua Pelaku yang berinisial ASR alias UL (26), dan DS alias DEDI(23), yang keduanya merupakan warga Jalan S.Balantak, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pengkapan kedua Pelaku berdasarkan penyidikan yang dilakukan Tim Opsnal Taduako, terkait sejumlah laporan Polisi, kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palu.
βKedua pelaku di tangkap bersamaan di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, beserta barang bukti Dua Unit Sepeda Motor hasi kejahatan, yang sudah di rubah warnanya,β ungkapnya.
Ipda Dwiwahyu Sagita, juga mengatakan saat di lakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatanya, telah melakukan aksinya di jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga Kota Palu, beberapa waktu lalu.
βUntuk Pelaku AS alias RUL, merupakan residivis di kasus yang sama, dan 5setelah menjalani masa hukumnya, Pelaku kembali melakukan aksinya di Lima TKP di wilayah Kota Palu,β tegasnya.
β saat ini kedua pelaku beserta dua alat bukti beruap sepeda motor hasil kejahatannya, sudah di amankan di Mapolresta Palu, guna pengembangan lebih lanjut,β tutupnya.(reza)
Tidak ada komentar