SIGI, – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah terus memperkuat pemahaman masyarakat tentang peraturan penyiaran melalui literasi media.
Kali ini, KPID Sulteng menggelar kegiatan edukatif tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) 6 Sigi, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang diikuti oleh lebih dari 100 peserta.
Dalam sambutannya,Sekretaris KPID Sulteng,
Ir. Andi Kaimuddin,menekankan pentingnya P3 & SPS sebagai “kitab suci” penyiaran.”
“Kitab ini menjadi panduan bagi lembaga penyiaran, baik publik, swasta, komunitas, maupun berlangganan, mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan dalam program siaran,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA 6 Sigi, Muhammad Sintur, yang memberikan sambutan pembukaan. Dari KPID Sulteng, hadir Koordinator Kelembagaan Yeldi S. Adel. Koordinator Pengawasan Isi Siaran Muhammad Wahid, serta anggota lainnya, termasuk Muhammad Ramadhan Tahir dan Dr. Abdullah L.
Muhammad Ramadhan Tahir, yang menjadi salah satu narasumber, menjelaskan bahwa secara filosofis, P3 & SPS dirancang untuk melindungi publik dalam ranah penyiaran.
“Peraturan ini memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang sehat, baik, layak, dan benar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan beberapa substansi yang diatur dalam P3 & SPS, seperti pelarangan adegan seks, kekerasan, dan sadisme,penghormatan terhadap nilai agama; etika dan kesusilaan; perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan; serta klasifikasi program berdasarkan usia penonton.
“Jika ditemukan pelanggaran, KPID berwenang memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penyiaran melalui Kominfo,” tambahnya.
Muhammad Ramadhan Tahir mengajak seluruh siswa SMA 6 Sigi untuk aktif menjadi pengawas partisipatif.
“Jangan takut melaporkan jika ada pelanggaran dalam konten siaran,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya penyiaran yang berkualitas dan sesuai dengan norma serta etika yang berlaku.