x

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Kejati Sulteng Siap Bersinergi

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Nov 2024 06:35 0 42 INIPALU

INIPALU.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat utama Kejati Sulteng, menerima kunjungan silaturahmi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., beserta jajaran kementerian pada Selasa (tanggal lengkap jika diketahui). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajati Sulteng, lantai 3.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran, Irjen Pol. I Ketut Suardana, M.Si.; Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Brigjen Pol. Dayan Victor Immanuel Blegur; Kepala BP3MI, Mustaqim; serta rombongan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kunjungan ini bertujuan mempererat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran dalam mendukung perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, terutama terkait kasus-kasus yang membutuhkan pendampingan hukum. Dalam sambutannya, Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk bekerja sama dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pekerja migran Indonesia. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan hak dan kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ujarnya.

Silaturahmi ini diakhiri dengan jamuan makan siang yang diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan diiringi pertukaran cinderamata sebagai simbol kerja sama yang erat.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kejati Sulteng dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia secara lebih efektif dan berkesinambungan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x