INIPALU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025 di luar Propemperda yang telah ditetapkan sebelumnya. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, serta 22 anggota Fraksi DPRD Kota Palu dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan Propemperda 2025. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada surat resmi dari Wali Kota Palu dengan nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Perda) baru.
Menurutnya, usulan perubahan Propemperda tersebut telah melalui pembahasan dalam rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2025. Hasilnya, rapat tersebut menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palu. Salah satu rancangan peraturan daerah yang menjadi perhatian utama adalah Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Ketua DPRD Kota Palu menegaskan bahwa regulasi terkait Jaringan Utilitas Terpadu menjadi sangat penting mengingat saat ini belum ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur penyelenggaraan jaringan tersebut di Kota Palu.
“Salah satu alasan utama perubahan ini adalah kebutuhan regulasi mengenai Jaringan Utilitas Terpadu, yang hingga saat ini belum memiliki dasar hukum dalam bentuk Perda di Kota Palu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam mengendalikan pembangunan dan penyelenggaraan jaringan utilitas. Termasuk dalam regulasi tersebut adalah kewajiban setiap instansi dan perusahaan yang ingin membangun jaringan utilitas untuk memperoleh izin terlebih dahulu sebelum memulai konstruksi.
Selain itu, rancangan peraturan ini juga selaras dengan visi Kota Palu sebagai Smart City, yang menuntut tata kelola infrastruktur yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan jaringan utilitas di Kota Palu dapat berjalan lebih tertib serta sesuai dengan rencana pembangunan kota yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui usulan pemerintah daerah untuk memasukkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam Propemperda 2025.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, perubahan Propemperda ini akan ditetapkan melalui keputusan DPRD dan masuk dalam tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Ketua DPRD Kota Palu menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palu.
Dengan keputusan ini, DPRD Kota Palu kembali menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berorientasi pada pembangunan dan kemajuan Kota Palu. Khususnya dalam hal perencanaan tata ruang dan pengelolaan infrastruktur yang lebih baik untuk masyarakat.
Rico A T Djanggola menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan regulasi yang dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Kota Palu.
“Kami di DPRD akan terus mendukung kebijakan yang mengarah pada kemajuan daerah, khususnya dalam hal perencanaan dan pengelolaan infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Rico.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna serta jajaran OPD yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Propemperda.
“Setelah permintaan persetujuan lisan pimpinan rapat yang meminta kepada forum rapat paripurna, maka selesailah seluruh rangkaian agenda rapat paripurna pada hari ini,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda 2025 ini, diharapkan langkah konkret dalam penyusunan regulasi terkait Jaringan Utilitas Terpadu dapat segera terealisasi, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palu dan mendukung pertumbuhan infrastruktur yang lebih baik di masa depan.(*)
Tidak ada komentar