Kepala Kantor OMC Palu Siap Urus Legalitas dan Izin Operasional Perusahaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jun 2025 01:58 0 25 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, membahas analisa awal dugaan aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh entitas bernama OMC di Kota Palu.

Rapat dihadiri perwakilan OJK, Kepolisian Daerah Sulteng, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kominfo, serta Satgas PASTI Pusat.

Hasil pemantauan awal mengungkap bahwa OMC, yang mengoperasikan platform omcjob.com, diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK maupun otoritas terkait. Modus yang ditemukan meliputi penawaran imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, promosi melalui media sosial, grup WhatsApp, hingga seminar tertutup, serta dugaan pelibatan tokoh masyarakat untuk menarik anggota baru.

β€œKami akan mengedepankan koordinasi lintas instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat, guna memastikan seluruh kegiatan penghimpunan dana di masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar perwakilan Satgas PASTI Sulteng.

Sejumlah laporan masyarakat telah diterima melalui kanal pengaduan OJK dan Satgas Waspada Investasi. Menanggapi hal tersebut, Kepolisian menyatakan akan menelusuri unsur dugaan penipuan dan pelanggaran izin usaha. Kejaksaan menyatakan siap berkoordinasi jika kasus dilimpahkan, sementara Dinas Kominfo akan memantau serta menutup kanal digital OMC jika ditemukan bukti pelanggaran. Dinas Koperasi dan UKM menegaskan bahwa OMC tidak terdaftar sebagai koperasi resmi di daerah.

Selain itu, Kepala Kantor OMC Palu, Zakarias Widodo, mengaku siap mengurus seluruh legalitas perusahaan, termasuk izin operasional dan pendukungnya.

β€œKami siap mengurus seluruh perizinan, termasuk izin operasional dan dokumen pendukungnya, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas OMC hingga persyaratan hukum terpenuhi,” tegasnya.

Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk mengambil langkah cepat dan terukur demi mencegah potensi kerugian masyarakat. Satgas PASTI Sulteng mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas suatu entitas sebelum terlibat dalam penghimpunan dana, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan keuangan ilegal.(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x