Dugaan Penyimpangan Anggaran HUT ke 61 Sulteng, Kejati Terus Lakukan Pemeriksaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 15:18 0 331 Bung Andre

Palu – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah menyisakan berbagai persoalan yang kini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Fokus perhatian tertuju pada kegiatan bertajuk Sulteng Nambaso, yang diduga menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah. Kemewahan acara ini menarik perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk mendalaminya lebih jauh.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina Wiswadewa, yang bertindak sebagai penanggung jawab acara, serta Kepala Dinas PUPR Faidul Keteng selaku Ketua Panitia, termasuk pula beberapa pihak lainnya.

Informasi yang diperoleh tim media mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah mencakup banyak pihak, termasuk para vendor penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ungkap sumber terpercaya kepada tim media pada Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan sejumlah vendor dan Fathur Razaq Anwar, Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, belum memberikan tanggapan pasti.

“Saya cek (periksa) dulu di Pidsus,” ujar Laode Abdul Sofian singkat, Selasa (8/7/2025).

Tim media juga memperoleh dokumen pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh Kejati Sulteng kepada Fathur Razaq Anwar. Namun hingga saat ini, ia belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Fathur Razaq Anwar juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tim media belum direspons hingga berita ini ditayangkan.

Surat pemanggilan tersebut dijadwalkan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025

Waktu: Pukul 09.00 WITA

Tempat: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi No.97, Kota Palu

Tujuan: Dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Hingga kini, Kejati Sulteng belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan awal hasil penyelidikan atau kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Namun demikian, intensitas pemanggilan serta bertambahnya jumlah saksi menandakan keseriusan lembaga Adhyaksa dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA