Kuasa Hukum Muklas Desak PB Alkhairaat Tepati Komitmen

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Agu 2025 03:17 0 169 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,- Polemik terkait laporan hukum terhadap Gus Fuad Plered kembali mencuat, setelah Kuasa Hukum Muklas bertemu dengan Ketua Presidium Aksi Bela Guru Tua. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengingatkan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat atas komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

Kesepakatan dimaksud diambil setelah Gus Fuad Plered menjalani sanksi adat yang diputuskan Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu. Sanksi tersebut antara lain meliputi penyerahan lima ekor kerbau (kemudian diganti sapi), kain kafan, kelewang, mangkok adat, piring bermotif, dan sedekah senilai 99 riyal. Sanksi adat ini dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan disertai permohonan maaf terbuka dari Gus Fuad kepada masyarakat Sulawesi Tengah, sebagaimana disampaikan Sekretaris BMA Adriansyah Lamasitudju.

Berdasarkan perjanjian awal, pelaksanaan sanksi adat ini diiringi dengan komitmen pencabutan laporan kepolisian oleh pihak pelapor. Namun, hingga kini laporan tersebut belum dicabut karena pihak pelapor, Panglima GAL Husen Habibu, menolak untuk menariknya, meski telah mendapat arahan dari PB Alkhairaat maupun Ketua Utama HS Alwi bin Saggaf Aljufri.

Muklas menegaskan, pihaknya siap membuka seluruh rekaman hasil negosiasi sebelum pelaksanaan sanksi adat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kesepakatan yang dilanggar. Ia juga mengingatkan bahwa langkah hukum yang terus berlanjut justru berpotensi memicu reaksi massa Abnaul yang sebelumnya telah diredam.

β€œGus Fuad telah menjalankan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dorongan pihak tertentu untuk tetap membawa perkara ini ke ranah pidana justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” ujar Muklas. Rabu (13/08/25).

Ketua Presidium Aksi Bela Guru Tua menyatakan kesediaannya mengawal dan mendampingi penyelesaian perkara ini sesuai keputusan awal, meski mengaku tidak terlibat sejak awal. Ia menilai penyelesaian ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah dan nama baik Alkhairaat.

Diketahui, pada 27 Maret 2025, PB Alkhairaat secara resmi melaporkan Gus Fuad Plered ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat, Guru Tua SIS Al Jufri. Laporan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PB, Asghar Basir Khan, dan didukung instruksi kepada seluruh komisariat wilayah dan daerah untuk melaporkan kasus serupa di berbagai provinsi.

Meski pada 20 Juli 2025 Gus Fuad sempat bertemu dengan Ketua Utama Alkhairaat dan mendapatkan keyakinan bahwa laporan akan dicabut, hingga kini belum ada tanda-tanda realisasi pencabutan tersebut. Dalam waktu dekat, direncanakan pertemuan lanjutan dengan Ashat Khan untuk mencari solusi yang sesuai komitmen awal dan menghindari kesan PB Alkhairaat ingkar janji.(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x