PALU, β Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sulawesi Tengah menyoroti kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.
Ketua DPP APINDO Sulteng, Wijaya Chandra, menyampaikan kekhawatiran bahwa lonjakan PBB-P2 berpotensi menjadi beban berat bagi pelaku usaha sekaligus mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di wilayah tersebut.
βKami menerima banyak keluhan dari para pengusaha. Ada yang melaporkan kenaikan PBB-P2 hingga berkali-kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini jelas sangat memberatkan,β ujarnya, Selasa (20/8/2025).
Menurut Wijaya, beban pajak yang terlalu tinggi tidak hanya menyulitkan pelaku usaha yang sudah beroperasi, tetapi juga dapat menghambat masuknya investasi baru. Bahkan, beberapa calon investor disebut mulai meninjau ulang rencana investasi mereka di Sulawesi Tengah akibat tingginya biaya pajak.
Atas dasar itu, APINDO Sulteng mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intervensi dan mengkaji ulang kebijakan kenaikan PBB-P2. Ia mencontohkan sejumlah daerah lain seperti Cibinong, Pati, dan Bone yang tengah melakukan evaluasi serupa demi menjaga iklim usaha tetap kondusif.
βHarapan kami, pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mempengaruhi kebijakan perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kenaikan pajak sebaiknya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi riil, agar iklim usaha dan daya saing daerah tetap terjaga. Pemerintah bahkan bisa mempertimbangkan program pengurangan kewajiban pajak bagi pengusaha yang memenuhi syarat tertentu, sepanjang memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, sebagaimana banyak diterapkan di negara maju,β pungkas Wijaya.(*)
Tidak ada komentar