Palu,β Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, ditangkap saat membawa paket narkotika jenis shabu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket shabu seberat brutto 0,62 gram, 1 buah bong lengkap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.
βPelaku AHR mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Noval alias Ophan yang berada di dalam lapas. Shabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,β ungkap Kapolresta Palu, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu. βTim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu,β jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. βTersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,β tegas Kapolresta. (*)
Tidak ada komentar