PALU,- DPRD Kota Palu mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Palu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Palu, Sabtu (25/10/2025).
Tiga ranperda tersebut meliputi Ranperda Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Ranperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dalam sambutannya menegaskan bahwa tahap awal pembahasan ranperda memiliki peran penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, ketiga ranperda ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat, menciptakan lingkungan yang ramah anak, serta memperkuat pemahaman ideologi kebangsaan di Kota Palu.
βRancangan peraturan daerah adalah produk hukum daerah tertinggi yang berperan penting dalam pembangunan hukum di daerah, sekaligus merupakan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,β ujarnya.
Rico menjelaskan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu telah melakukan kajian awal yang difokuskan pada aspek teknis dan substansi dari ketiga ranperda tersebut. Kajian dilakukan secara holistik, meliputi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
βBasis dogmatik Bapemperda dalam memberikan saran dan pendapat terhadap tiga ranperda ini mengacu pada teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,β tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil kajian tersebut telah dituangkan dalam surat resmi Bapemperda DPRD Kota Palu Nomor: 100.3.2/28/PROHUM & DOK tertanggal 22 Oktober 2025, yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari penguatan aspek formil dan materil ketiga ranperda.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD berharap sinergi antara legislatif dan Pemerintah Kota Palu semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan berpihak pada masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, anggota DPRD Palu, serta sejumlah OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Palu.(*)

Tidak ada komentar