SIGI β Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA alias AA (32) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kanit I AKP J. Sagala bersama Panit I IPTU Syarif. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
βSaat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu plastik sedang berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil berisi sabu-sabu siap edar, serta satu unit handphone merek Vivo warna merah,β ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Senin (3/11/2025).
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 38 paket sabu-sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku memperoleh sekitar 5 gram sabu-sabu dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Omu, Gumbasa.
Kombes Sembiring menambahkan, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
βPenyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,β tegasnya.
Melalui kesempatan ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat kepolisian, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tengah.(*)

							











