MENU Kamis, 03 Jul 2025

Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu Dihentikan, Satu Ekskavator Diamankan

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 10:57 0 38 Bung Andre

POSO – Tim gabungan dari Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), dan DENPOM XIII/2 Palu menghentikan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Kamis (26/6/2025).

Penertiban dilakukan di bekas tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso. Di lokasi, petugas menemukan satu ekskavator merek SUMITOMO berwarna kuning yang sedang diperbaiki. Alat berat tersebut diduga telah digunakan membuka jalan sepanjang 700 meter, dengan 100 meter di antaranya masuk dalam kawasan konservasi.

Dua pekerja di lokasi, MT (41) selaku operator dan MA (31) sebagai helper, mengaku pembukaan jalan itu diperintahkan oleh seseorang berinisial FP, untuk membuka akses menuju lahan perkebunan.

Penyidik juga memeriksa BN (35), pengawas lapangan kegiatan tersebut. Ekskavator yang ditemukan telah diamankan ke Kantor RUPBASAN Palu sebagai barang bukti.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di kawasan konservasi.

β€œPenindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antar lembaga dalam operasi tersebut. Hal senada disampaikan Kepala BBTNLL, Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si, yang menegaskan tidak boleh ada aktivitas ilegal apa pun di kawasan taman nasional.

β€œLangkah ini sejalan dengan Keppres Nomor 5 Tahun 2025. Kami tegaskan, tidak boleh ada penambangan, pembukaan lahan, atau kegiatan ilegal lainnya di TNLL,” tegasnya.

Penyidik menduga aktivitas ini melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga diterapkan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Balai Gakkumhut memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi seperti Lore Lindu. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA